Legislator Dorong Polri Buat Peraturan Penggunaan dan Jenis Senjata Api

Dengan adanya peraturan tersebut, akan ada kejelasan mengenai senjata api

Senin , 18 Jul 2022, 16:09 WIB
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai adanya kejanggalan dalam penggunaan Glock 17 di kasus Baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. (ilustrasi).
Foto: DPR RI
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai adanya kejanggalan dalam penggunaan Glock 17 di kasus Baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai adanya kejanggalan dalam penggunaan Glock 17 di kasus Baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Apalagi dengan adanya pandangan prajurit berpangkat Tamtama hanya boleh membawa senjata laras panjang dan sangkur.

Namun, ia juga menjelaskan adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan penggunaan senjata atas rekomendasi pimpinan langsung. Untuk itu ia mendorong Polri untuk membuat peraturan tambahan terkait penggunaan dan jenis senjata api bagi anggotanya.

Baca Juga

"Harusnya pimpinan Polri membuat Perkap ya soal ini. Soal penggunaan senjata sudah, tapi jenis jenis senjatanya itu harusnya bikin Perkap," ujar Trimedya saat dihubungi, Senin (18/7/2022).

Dengan adanya peraturan tersebut, akan ada kejelasan mengenai senjata api jenis apa saja yang boleh digunakan oleh pangkat tertentu. "Kalau memang disampaikan oleh mereka sesuai dengan tugasnya. Misalnya yang dikawal adalah Kadiv Propam, dia berhak memakai senjata ini," ujar Trimedya.

Untuk itu, ia berharap Polri benar-benar mengungkap kasus ini. Termasuk soal profil Bharada E yang disebut merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob.

"Makanya itu harus diungkap dan kita tunggu lah, tapi Pak Agung atau Pak Gatot sebagai ketua tim yang diminta Kapolri memberikan penjelasan kepada masyarakat," ujar Trimedya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita dua jenis senjata api atau senpi terkait insiden baku tembak antar dua anggota polisi di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri No 46 RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan. Dua petugas yang terlibat baku tembak merupakan ajudan dari Irjen Ferdy Sambo, yaitu Bharada E dan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, senjata jenis HS 16 milik Brigadir J dan Glock 17 milik Bharada E dijadikan sebagai barang bukti. Kemudian sebanyak 12 peluru dalam magazin senjata jenis Glock 17, lalu sembilan peluru di dalam magazin senjata jenis HS 16.

Menurut Herdi, pihaknya juga bakalan melakukan uji balistik terhadap senjata, proyektil dan selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).