Selasa 19 Jul 2022 08:10 WIB

Meneropong Nasib BTN Syariah

Realiasi rencana ini dapat menjadikan Indonesia memiliki dua bank syariah BUMN.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

MOHAMMAD NUR RIANTO AL ARIF, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 68 menyatakan, unit usaha syariah wajib dipisah (spin-off) dari bank induknya, maksimal setelah 15 tahun sejak UU diterbitkan atau paling lama Juli 2023. Pasca lahirnya UU ini, beberapa bank induk konvensional memisahkan unit...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement