Anggota DPR: RKUHP Atur Sanksi Penyalah Guna Kebebasan Pers, Bukan Mengancam Kebebasan

Anggota DPR menilai RKUHP justru melindungi kebebasan pers

Selasa , 19 Jul 2022, 17:18 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers. Namun RKUHP mengatur hukuman bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kebebasan tersebut.

Karena itu menurut dia, para jurnalis dapat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dengan baik dengan tetap mengutamakan prinsip kode etik jurnalistik. "Kalangan pers tidak perlu takut dengan RKUHP. Karena itu dengan harmonisasi dan sinkronisasi (antara Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP). Maka tidak perlu ada kekhawatiran yang disampaikan teman-teman jurnalis," kata Benny K Harman dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan UU Pers sebagai lex specialis sehingga aturan yang ada di dalamnya berlaku lebih tinggi dibandingkan dengan UU yang lex generalis. Karena itu menurut dia, RKUHP ketika sudah disahkan menjadi undang-undang tidak bisa menganulir aturan yang sudah ada dalam UU Pers yang bersifat khusus atau lex specialis.

"Karena itu dalam proses harmonisasi, aturan yang ada di UU Pers bisa dimasukkan dalam RKUHP agar tidak menimbulkan kecurigaan," ujarnya.

Benny menjelaskan RKUHP justru melindungi kebebasan pers tapi penyalahgunaan kebebasan itu akan diatur hukumannya untuk memberikan efek jera. Dia mengatakan kalangan pers harus menyampaikan informasi yang dipastikan sumber beritanya yaitu dari pihak yang berwenang.

"Jadi informasi yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi harus dipastikan sumber berita dari pihak berwenang. Karena kalau bukan dari pihak berwenang, maka itu berita bohong," katanya.

Benny menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan pihak-pihak yang menyalahgunakan hak menyampaikan pendapat dan hak kebebasan pers dengan menyiarkan berita bohong. Selain itu, Komisi III DPR RI membutuhkan masukan konkret terkait RKUHP yang saat ini draf resminya sudah disampaikan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).