Wakil Ketua Komisi V Sebut Pengawasan Performa Truk dan Kendaraan Besar di Indonesia Lemah

Meski ada pengawasan kendaraan laik jalan, tidak ada sanksi tegas bagi pelanggarnya

Selasa , 19 Jul 2022, 20:26 WIB
Proses evakuasi truk tangki bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kecelakaan dengan dengan sejumlah kendaraan di di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Proses evakuasi berjalan lancar dengan dibantu satu alat berat crane, satu mobil derek dan mobil pemadam kebakaran dengan cara memindahkan tanki dari truk yang ringsek ke truk yang berfungsi normal.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Proses evakuasi truk tangki bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan kecelakaan dengan dengan sejumlah kendaraan di di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Proses evakuasi berjalan lancar dengan dibantu satu alat berat crane, satu mobil derek dan mobil pemadam kebakaran dengan cara memindahkan tanki dari truk yang ringsek ke truk yang berfungsi normal.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kecelakaan beruntun oleh truk tanki Pertamina yang mengakibatkan korban jiwa di dekat CBD di Jalan Trans Yogi, Cibubur pada Senin (18/7/2022) sore, memperlihatkan lemahnya pengawasan keamanan dan uji laik jalan kendaraan besar seperti truk tanki dan tronton sebelum ke jalan raya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan selama ini memang pengawasan bagi uji laik kendaraan besar seperti truk, tanki dan tronton, masih sangat lemah di jalan raya. Karena itulah Komisi V selalu mitra pemerintah dalam bidang transportasi dan perhubungan, perlunya perubahan UU Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga

"Sebab Undang Undang itu kan sudah lama tidak direvisi. Dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman saat ini. Jadi dari situ kita akan mencari kelemahan dalam aturan lalu linta dan angkutan jalan kita yang masih lemah, terutama dalam pengawasan uji laik kendaraan besar di jalan raya," kata Syaifullah Tamliha kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Selama ini diakui dia, walaupun sudah ada aturan terkait pengawasan kendaraan laik jalan, namun seringkali tidak ada sanksi tegas ketika terjadi pelanggaran di lapangan. Sehingga, menurut dia, syarat bagi kendaraan laik jalan itu lebih kepada standar minimal saja, dan bila didapati tidak memenuhi standar tidak mendapatkan sanksi tegas.

"Kita juga ingin bagaimana perizinan dan pengawasan kelaikan kendaraan besar itu berada di satu atap saja. Dan petugas dinas perhubungan kita di lapangan dan berbagai daerah juga harus bertindak tegas, jangan mudah saja mengabaikan standar kelaikan kendaraan besar," imbuhnya.

Karena itu, Syaifullah Tamliha berharap insiden seperti di Cibubur harus jadi pelajaran. "Jangan lagi terulang yang kesekian kalinya. Perlu pengawasan laik jalan yang ketat, terutama bagi kendaraan kendaraan berbadan besar di jalan raya," tegasnya.

Ia juga menegaskan dalam aturan itu juga perlu dilihat lagi soal tata letak marka jalan dan lampu lalu lintas yang tepat. Jangan sampai ada pemasangan rambu, lampu lalu lintas atau Marka jalan yang tidak jelas sehingga luput dari kewaspadaan pengendara kendaraan.

Termasuk juga soal aturan aturan alternatif moda transportasi, supaya angkutan itu terintegrasi. Karena angkutan transportasi publik yang tidak tersedia, menurut dia meningkatkan penggunaan kendaraan pribadi, seperti kendaraan roda dua. Sedangkan sepeda roda dua sangat besar kemungkinan terjadinya kecelakaan. "Maka angkutan publik yang terintegrasi juga penting menjadi perhatian pemerintah, terutama pemerintah daerah," katanya.