Rabu 20 Jul 2022 09:03 WIB

HRS Bebas Jadi Trending Topic

Banyak warganet menyambut pembebasan HRS dari penjara.

Rep: Teguh/Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Habib Rizieq Shihab
Foto: republika
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas dari lembaga permasyarakatan hari ini. Pembebasan HRS menjadi perbincangan hangat di Twitter pada Rabu (20/7/2022) pagi.

"Alhamdulillah..  Ahlan Wa Sahlan Habib Rizieq Syihab," tulis salah seorang netizen dengan akun oeboenk's.

Baca Juga

"Masya Allah, bebas hari ini,,, Ahlan Wasahlan Habib Rizieq Syihab....," tulis akun lainnya.

Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyatakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) telah memenuhi syarat untuk menghirup udara bebas. HRS bisa mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 20 Juli.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemkumham Rika Aprianti menjelaskan, HRS ditahan sejak 12 Desember 2020. Lalu masa ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

"Bahwa yang bersangkutan (HRS) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangan pers pada Rabu (20/7).

Rika menyatakan, HRS sudah berhak mendapat pembebasan bersyarat. Sebab HRS telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement