Rabu 20 Jul 2022 09:19 WIB

Israel Perluas Permukiman di Timur Tepi Barat

Otoritas Israel melegalkan pemukiman Mitzpe Dani yang dibangun di timur Ramallah.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Pemandangan umum pemukiman Yahudi Tepi Barat di Efrat, Kamis, 10 Maret 2022. Otoritas Israel pada Selasa (19/7/2022) melegalkan pemukiman Mitzpe Dani yang dibangun di timur Ramallah.
Foto: AP Photo/Maya Alleruzzo
Pemandangan umum pemukiman Yahudi Tepi Barat di Efrat, Kamis, 10 Maret 2022. Otoritas Israel pada Selasa (19/7/2022) melegalkan pemukiman Mitzpe Dani yang dibangun di timur Ramallah.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Otoritas Israel pada Selasa (19/7/2022) melegalkan pemukiman Mitzpe Dani yang dibangun di timur Ramallah. Israel juga menyetujui rencana untuk menambah 114 unit rumah baru di area seluas 150 dunum atau 37 hektare.

Kepala Komite Anti-Pemukiman Lokal, Muayyad Shaaban, mengatakan kepada kantor berita Wafa bahwa, otoritas Israel sebelumnya telah menghindari untuk meresmikan atau memperbesar pemukiman ilegal tersebut. Namun cetak biru atau blue print pemukiman ilegal itu pos telah disetujui. Pembangunan pemukiman baru itu telah merampas sebagian besar tanah Palestina di desa Deir Dibwan.

Baca Juga

Shaaban menambahkan, otoritas pendudukan Israel bertujuan untuk membangun blok pemukiman besar di tanah Palestina, khususnya di wilayah timur Tepi Barat yang dekat dengan Lembah Yordan. Menurut Wafa, Shaaban memperingatkan penduduk desa Palestina terhadap niat para pemukim Israel untuk mendirikan sejumlah pemukiman baru. Dia juga menyerukan kewaspadaan di daerah-daerah para pemukim aktif.

Dilansir Middle East Monitor, Rabu (20/7/2022), pemukiman Mitzpe Dani dibangun pada 1999 selama masa jabatan pertama pemerintahan mantan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Ratusan dunum tanah dinyatakan sebagai daerah tertutup setelah dibangun secara ilegal, dan pemilik tanah Palestina dilarang menjangkaunya.

Gerakan hak asasi manusia Israel Peace Now memperkirakan, sekitar 666 ribu pemukim tinggal di 145 permukiman ilegal besar dan 140 pos terdepan di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem. Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem sebagai wilayah pendudukan, dan semua aktivitas pemukiman di wilayah tersebut ilegal.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement