Rabu 20 Jul 2022 18:22 WIB

Mendesak Pemprov Segera Sikapi Putusan PTUN Soal UMP DKI

Pemprov hingga kini masih mengkaji kemungkinan banding atas putusan PTUN.

Sejumlah buruh menyalakan suar saat melaksanakan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 dan mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 selama belum ada putusan di tingkat banding. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh menyalakan suar saat melaksanakan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845 dan mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854 selama belum ada putusan di tingkat banding. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Zainur Mahsir Ramadhan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk membahas rencana banding upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut.

Baca Juga

Pihak buruh berharap bisa menemui Anies Baswedan secara langsung, tetapi orang nomor satu di DKI tersebut berhalangan hadir. "Tujuan kami ke sini ingin menyampaikan sebuah aspirasi dari teman-teman buruh, khususnya DKI Jakarta," kata Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Saat audiensi, pihak Pemprov DKI melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi) Hedy Wijaya dan Kepala Bakesbangpol Taufan Bakri, serta Biro Hukum Pemprov DKI menerima perwakilan buruh. Winarso meminta Pemprov DKI untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN.

Menurutnya, Pemprov DKI bisa saja menang gugatan banding seperti yang pernah terjadi saat kasus reklamasi Pulau I pada tahun lalu. "Pemerintah jangan kalah dengan sekelompok APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang tidak punya kerugian apa pun terhadap mereka. Hanya beban moral. Karena tidak ada moral, mereka gugatan. Masa reklamasi menang, gugatan UMP kalah?" lanjut Winarso.

Staf Biro Hukum DKI Jakarta M Tariq menyatakan masih menunggu keputusan Gubernur Anies Baswedan soal banding atas putusan PTUN Jakarta. Dia menuturkan Biro Hukum DKI tidak bisa memutuskan soal banding tanpa arahan dari pimpinan.

"Kami tidak bisa berinisiatif sendiri. Artinya memang kalau ada arahan dari atas untuk melakukan banding, pasti kami akan lakukan," kata Tariq saat audiensi dengan perwakilan buruh.

Dalam audiensi tersebut, Winarso meminta kepastian waktu kepada pihak Pemprov DKI untuk menentukan sikap terkait pengajuan banding terkait putusan PTUN sebelum batas akhir pengajuan banding pada 29 Juli mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi) Hedy Wijaya mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut soal tuntutan dari buruh. "Nanti kami kaji, kami dengan tim nanti kasih masukan ke Pak Gubernur bagaimananya," kata Hedy pada kesempatan yang sama.

Kajian tersebut sedang berjalan dan diproses bersama dengan tim. Hedy memastikan bahwa pasti akan ada putusan dari Gubernur serta meminta semua pihak bersabar.

Rabu ini, ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta. Para pekerja meminta Anies segera mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022. Dengan putusan PTUN itu, UMP DKI 2022 yang sebelumnya ditetapkan naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan pun batal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih akan mempertimbangkan rencana banding putusan PTUN terkait UMP 2022. Menurutnya, hal itu masih sejalan dengan rencana Disnaker DKI terkait upah buruh.

“Seperti sebelumnya, melalui Disnaker dan juga Serikat Buruh sedang mepertimbangkan,” kata Riza kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Ditanya terkait aksi demonstrasi buruh ke Balai Kota DKI, Riza mengaku tak mempermasalahkannya. Menurut dia, aksi itu didukung Pemprov DKI demi menjunjung demokrasi.

“Jadi kita tidak pernah melarang warga Jakarta yang demo. Yang penting dijaga tata tertib dan substansi disampaikan secara baik,” tuturnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, sudah mendesak Pemprov segera menyikapi putusan PTUN. Dia mengingatkan keputusan harus diambil secepatnya.

"Kalau banding bagaimana, kalau tidak banding juga bagaimana. Harus segera (disikapi) tidak boleh digantung-gantung supaya ada kepastian semua pihak," kata Gembong di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Dia menegaskan, apabila Pemprov yakin dengan dasar hukum dan kajian yang digunakan, maka banding menjadi pilihan.

Apabila memilih banding, lanjut dia, maka membutuhkan waktu yang panjang dan diperkirakan menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha dan buruh. "Ketika kajiannya baik, matang, dasar hukum juga matang dan kuat, maka Pemprov DKI tidak akan kalah dengan gugatan para pengusaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta juga sudah mengajak Pemprov DKI Jakarta membahas putusan PTUN DKI yang memenangkan gugatan pengusaha. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, menilai masih ada ruang diskusi yang bisa dibuka meski putusan sudah ditetapkan.

"Dengan putusan majelis ini, masih ada ruang gerak dibicarakan kembali," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta, Nurjaman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Dia menjelaskan, tujuan mengajak Pemprov DKI untuk duduk bersama itu untuk mengakhiri polemik agar tidak berkepanjangan. Menurut Nurjaman, para pengusaha menggugat revisi UMP 2022 di PTUN DKI yang didaftarkan pada 13 Januari 2022, untuk mencari kepastian hukum.

Dia mengaku, menerima putusan PTUN DKI tersebut yang memenangkan gugatan Apindo DKI. Di sisi lain, PTUN juga meminta Gubernur Anies Rasyid Baswedan menetapkan UMP 2022 DKI sebesar Rp 4,5 juta atau lebih tinggi dari Rp 4,4 juta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Kami dari awal juga sudah menyatakan apapun putusan pengadilan, kami harus taat kepada regulasi, taat kepada aturan," kata Nurjaman.

photo
Anies Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement