Rabu 20 Jul 2022 20:30 WIB

Ketua DPRD DKI Minta Penjabat Gubernur Tuntaskan Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI meminta penjabat gubernur ikut menuntaskan masalah banjir dan macet.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta penjabat gubernur ikut menuntaskan masalah banjir dan macet.
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta penjabat gubernur ikut menuntaskan masalah banjir dan macet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi meminta agar penjabat Gubernur DKI Jakarta mampu menuntaskan persoalan Ibu Kota yakni banjir dan kemacetan.

"Kemacetan lalu lintas dan banjir harus menjadi program prioritas yang harus segera dituntaskan," kata Prasetio melalui akun Instagram pribadinya @prasetyoedimarsudi di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Politikus PDI Perjuangan itu berbicara soal kriteria penjabat Gubernur DKI Jakarta merupakan sosok yang memahami persoalan yang selama ini menjadi momok.

Ia berharap dua masalah itu menjadi prioritas karena implementasi turunan untuk mengeksekusi terbilang panjang."Sebab implementasi turunan untuk mengeksekusi dua masalah tersebut sangat panjang dan harus segera dimulai kembali," kata Prasetio.

Berdasarkan data yang diperoleh, untuk mengatasi kemacetan, Pemprov DKI telah melakukan pembatasan kendaraan lalu lintas melalui penerapan ganjil genap di 25 titik ruas jalan yang selama ini kerap macet.

Tak hanya itu, Pemprov DKI berencana menerapkan integrasi tarif tiga moda transportasi sebesar Rp 10 ribu melalui aplikasi sistem pembayaran Jaklingko untuk mengalihkan pengguna transportasi pribadi ke massal.

Saat ini, penetapan integrasi tarif itu sampai saat ini masih menunggu persetujuan pimpinan DPRD DKI sebelum Gubernur DKI menetapkan aturannya melalui peraturan gubernur.

Sedangkan terkait penanggulangan banjir, Pemprov DKI melakukan program gerebek lumpur, program pembuatan situ, embung, waduk dan sumur resapan.

Belakangan program sumur resapan anggarannya dihapus pada 2022 oleh DPRD karena mereka menilai fungsi dari sumur resapan belum signifikan mengatasi banjir di Ibu Kota.

Meski begitu, ia mempercayakan kepada Presiden Joko Widodo untuk memutuskan siapa sosok yang akan mengisi sebagai penjabat Gubernur DKI pada Oktober 2022-2024.

"Saya mematuhi keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai sosok yang akan dipercayakan menjadi Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Oktober hingga 2024," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Selama kekosongan pemerintahan hingga Pilkada DKI Jakarta pada 2024, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan mengusulkan tiga kandidat kepada Presiden RI terkait nama penjabat Gubernur DKI.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan usulan nama diperkirakan akan dimulai ketika mendekati masa akhir periode kepemimpinan kepala daerah definitif. Misalnya untuk DKI Jakarta yang berakhir pada Oktober 2022, diperkirakan usulan dimulai pada Agustus-September 2022.

Ia menyebutkan tidak ada kriteria khusus menjadi penjabat kepala daerah di DKI Jakarta, namun harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Semuanya berdasarkan UU, PP yang berlaku saat ini semua sama. Untuk penjabat gubernur itu adalah pejabat pimpinan tinggi madya selevel eselon I, dirjen, sekjen, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri," kata Benny di Jakarta, Rabu (7/1).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement