Rabu 20 Jul 2022 20:40 WIB

Legalisasi Ganja Ditolak MK, Anggota DPR Usul Cara Ini

Anggota DPR Arsul Sani sebut masih ada cara legislative review soal ganja medis.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota DPR Arsul Sani sebut masih ada cara legislative review soal legalisasi ganja medis.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Anggota DPR Arsul Sani sebut masih ada cara legislative review soal legalisasi ganja medis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait ganja medis untuk kesehatan. Menurutnya masih ada satu cara yang dapat ditempuh, yakni lewat legislative review.

Ia menjelaskan, putusan MK itu tidak melarang untuk mengubah Pasal 8 ayat 1 mengenai penggunaan ganja untuk keperluan medis. Putusan tersebut hanya menolak bahwa pasal tersebut inkonstitusional.

Baca Juga

"Jalan lain itu legislatif review, ditolak itu kan judicial review dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sendiri memang ingin merelaksasi aturan ganja medis untuk kesehatan. Namun harus diikuti dengan aturan yang sangat ketat dan tak ada hubungannya dengan ganja sebagai rekreasi.

"Kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan yang ketat lagi," ujar Arsul.

Sementara itu, revisi UU Narkotika yang sekarang sedang berproses di Komisi III. Sejumlah fraksi memang mengusulkan agar penggunaan ganja untuk medis dimungkinkan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur sedemikian rupa dalam aturan turunannya nanti.

"Kami usulkan pasalnya itu nanti berbunyi kira-kira seperti ini 'Narkotika Golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan'," ujar Arsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement