Jumat 22 Jul 2022 14:23 WIB

Pengadilan Rusia Tolak Banding Cendekiawan Muslim Terkemuka Tatar

Cendekiawan Muslim Tatar tersebut dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Palu hakim (Ilustrasi). Pengadilan Rusia Tolak Banding Cendekiawan Muslim Terkemuka Tatar
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Pengadilan Rusia Tolak Banding Cendekiawan Muslim Terkemuka Tatar

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARA -- Pengadilan Rusia menolak banding yang diajukan oleh seorang cendekiawan Muslim terkemuka di Tatarstan. Dia dijatuhi hukuman 6,5 tahun pada November karena menjalankan cabang dari kelompok agama terlarang.

Cendekiawan tersebut merupakan cendekiawan Muslim terkemuka dari Tatarstan yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara pada bulan November karena menjalankan cabang dari kelompok agama terlarang.

Baca Juga

“Pengadilan Kasasi Keenam di kota Samara mengumumkan keputusannya menolak banding yang diajukan oleh Gabdrakhman Naumov pada 21 Juli,” kata pengacara Ruslan Nagiyev. Sebelumnya pada Februari lalu, banding Naumov terhadap putusan dan hukumannya ditolak oleh Mahkamah Agung Tatarstan.

Naumov terkenal di Tatarstan sebagai guru di Universitas Islam Rusia dan mantan imam masjid di ibu kota regional, Kazan. Dia ditangkap pada Maret 2020 dan didakwa sebagai pemimpin gerakan Nurcular di Tatarstan.

Naumov telah menolak tuduhan tersebut. Dia mengaku tidak pernah mempromosikan, berbagi, atau mendukung ajaran atau ide ekstremis atau radikal. Diketahui gerakan Nurcular didirikan di Turki oleh Said Nursi yang meninggal pada tahun 1960.

Dilansir Rferl, Jumat (22/7/2022), gerakan Nurcular yang memiliki jutaan pengikut di seluruh dunia, terutama di Turki telah dilarang di Rusia sejak 2008. Pihak berwenang Rusia mengatakan kelompok itu mempromosikan pembentukan negara Islam yang mencakup semua wilayah dan negara berbahasa Turki di Timur Tengah, Kaukasus, Asia Tengah, dan wilayah berbahasa Turki Rusia di Kaukasus Utara dan wilayah Volga. 

https://www.rferl.org/a/russia-naumov-islamic-nurcular-sentence-tatarstan/31954026.html

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement