Ahad 24 Jul 2022 11:07 WIB

KSP Dorong Penyelesaian Penempatan PMI di Malaysia

Fadjar menyebutkan, Malaysia termasuk negara yang terpenting dalam penempatan PMI. 

Ilustrasi. Kantor Staf Presiden mendorong penyelesaian penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia secara cepat karena keberadaan PMI signifikan bagi perekonomian.
Foto: Republika
Ilustrasi. Kantor Staf Presiden mendorong penyelesaian penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia secara cepat karena keberadaan PMI signifikan bagi perekonomian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kantor Staf Presiden mendorong penyelesaian penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia secara cepat karena keberadaan PMI signifikan bagi perekonomian. Apalagi, Malaysia termasuk negara yang terpenting dalam penempatan PMI. 

"Keberadaan PMI dalam stabilitas dan pembangunan ekonomi negara menjadi sangat signifikan," ujar Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (24/7/2022).

Baca Juga

Fadjar menyebutkan, sebanyak 1,6 juta PMI prosedural di Malaysia yang bekerja di sektor perkebunan, pabrik, dan domestik, yakni sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) menyebutkan jumlah kiriman uang PMI dari Malaysia sebelum pandemi berkisar 3 miliar dolar AS atau setara Rp 40 triliun per tahun.

Atas dasar itu, kata Fadjar, KSP mendorong penyelesaian masalah penempatan PMI di Malaysia secepatnya karena akan menguatkan aspek perlindungan dan meningkatkan peluang calon PMI untuk bekerja.

Sejak 13 Juli 2022, Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia karena pelanggaran MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik oleh Malaysia. MoU itu mengatur bahwa penempatan PMI hanya melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System.

Namun, pascapenandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO) yang menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, dan membahayakan pekerja migran Indonesia. Fadjar meyakini bahwa pihak Malaysia memiliki itikad untuk menghormati MoU tersebut.

Hal itu ditunjukkan dengan sikap Perdana Menteri Malaysia yang telah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Manusia untuk menyelesaikan persoalan penempatan PMI di Malaysia. Fadjar juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri mengomunikasikan keputusan penghentian sementara penempatan PMI di Malaysia kepada berbagai pihak di dalam negeri, terutama calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia.

"Agar calon PMI tidak salah persepsi atas keputusan pemerintah. Bahwa apa yang dilakukan pemerintah ini semata-mata demi melindungi PMI," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement