DPR Minta Pelaku Perundungan Bocah di Tasikmalaya Tetap Ditindak Hukum

Perundungan yang kerap terjadi berulang membutuhkan keseriusan sinergi semua pihak

Selasa , 26 Jul 2022, 16:13 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras perundungan yang menimpa seorang pelajar SD asal Tasikmalaya berinisial F.  (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras perundungan yang menimpa seorang pelajar SD asal Tasikmalaya berinisial F. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras perundungan yang menimpa seorang pelajar SD asal Tasikmalaya berinisial F. Meski kabarnya keluarga pelaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban, Hetifah mendorong agar pelaku tetap ditindak secara hukum.

"Meskipun para pelaku masih di bawah umur, saya berharap ada langkah tegas bagi pelaku, baik dari sekolah, rehabilitasi ataupun pidana, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Hetifah dikutip dari laman Komisi X DPR RI, dikutip Selasa (26/7/2022).

Baca Juga

Menurut dia, karena nyawa seorang anak telah melayang, maka harus ada konsekuensi dan tanggung jawab dari pelaku dan keluarga pelaku. Legislator Partai Golkar itu juga menyesalkan instansi sekolah yang sangat lalai. Sebab, kata dia, instansi pendidikan di seluruh Indonesia seharusnya bertanggung jawab guna memastikan lingkungan pendidikan aman, nyaman, dan bebas bullying atau perundungan.

“Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan harus berperan lebih aktif dalam mengawasi anak-anak,” terang dia.

Di sisi lain, Hetifah mengatakan, peristiwa perundungan yang kerap terjadi berulang membutuhkan keseriusan sinergi semua pihak. Untuk itu, dia mendorong agar lekas dilaksanakannya rembuk bersama dari para pemangku kepentingan terkait hal tersebut. Solusi bersama harus lekas didapatkan agar hal serupa tak lagi terjadi di lain hari.

"Saya mendorong agar segera ada rembuk bersama dari Kemendikbud, dinas pendidikan, sekolah, KPAI, persatuan guru, persatuan/komite orang tua siswa, dan persatuan siswa terkait hal ini. Harus ada solusi bersama," kata dia.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meningkatkan kasus meninggalnya anak berusia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan aparat kepolisian pada Senin (25/7/2022), ditemukan adanya perundungan yang dialami korban. Dari gelar perkara tersebut, kepolisian juga telah mengamankan 3 orang sebagai terduga pelaku.