Jumat 29 Jul 2022 05:41 WIB

Infografis Kampanye di Kampus

Kampanye di kampus dapat dilakukan dengan tiga syarat.

Foto: mgrol100
Ilustrasi Kampanye di Kampus

REPUBLIKA.CO.ID, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H melarang kampanye di tempat pendidikan, termasuk kampus.

Namun, kampus dapat digunakan untuk kampanye dengan syarat:

1. Peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

2. Peserta pemilu hadir atas undangan pihak penanggung jawab kampus misalnya rektor.

 

3. Setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama, baik soal jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye.

 

Sumber: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari

Pengolah data: Febrianto Adi Saputro/Ratna Puspita

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement