Jumat 29 Jul 2022 11:41 WIB

Dorong Pengesahan RUU BPIP, AJBPP Deklarasi di Bandung

RUU BPIP yang sudah masuk prolegnas 2022 tapi belum disahkan.

Warga melintas di depan mural bergambar Garuda Pancasila dan NKRI Harga Mati (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warga melintas di depan mural bergambar Garuda Pancasila dan NKRI Harga Mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila (AJBPP) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Deklarasi mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)  menjadi undang-undang sebagai payung hukum melawan intoleransi radikalisme sebagai gerakan intelektual, moral, dan pencerahan bagi masyarakat Indonesia. Ketua Panitia dalam acara ini Saiful Huda Ems, mengatakan banyak aksi yang dilakukan oleh kelompok radikal dan ekstrimis yang berupaya melecehkan, menghina, dan penghiatan terhadap pancasila sebagai dasar ideologi bangsa secara terang-terangan.

“Mengusung ideologi-ideologi yang bertentangan dengan pancasila, yang berarti mereka ingin melenyapkan pancasila dari bumi Indonesia,” ujar Saiful dalam acara tersebut, dilansir pada Jumat (29/7/2022).

Baca Juga

Saiful mempertanyakan RUU BPIP yang sudah masuk prolegnas 2022 tapi belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR). “Kami rakyat Indonesia bertanya-tanya ada apa ini, kenapa rancangan  udang-undang ini tidak segera disahkan, padahal kalau kita ini memerangi radikalisme dan intoleransi kita harus memepunyai payung hukum,” ucapnya.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo, yang hadir dalam seminar itu, mengatakan, setelah reformasi pancasila mengalami banyak penafsiran yang sudah tidak sesuai dengan relnya, ditambah lagi adanya ancaman terhadap idelogi bangsa ini yang semakin terbuka. 

“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih sekali kepada ibu bapak sekalian yang hadir pada kegiatan ini, betul-betul masih peduli dengan pancasila.Tentunya juga dengan kondisi bangsa dan negara kita. Ini memberi sinyal kepada para intoleran, radikalisme bahwa masih banyak yang mangawal, menjaga, dan mencintai pancasila,” kata Djoko.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Deradikalisasi BNPT Prof. Irfan Idris berujar AJBPP adalah organisasi yang peduli pancasila di Indonesia. “Menjadi ikon tersendiri BPIP harus diangkat undang-undangnya, karena sudah banyak undang-undang perlidungan, tetapi undang-undang yang melindungi pancasila tidak ada. Jadi pancasila harus kita lindungi, sehingga RUU BPIP sangat kita butuhkan,” ucapnya.

Senada dengan itu, Irjen. Pol (Purn). Anton Charliyan melawan radikalisme dan terorisme itu, justru sebagian besar bukan di arena fisik, justru di arena pemahaman, pemikiran, stigma, dan ideologi.

Sebelumnya, guna mendukung pemahaman Pancasila sejak dini, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi memberikan apresiasi positif atas kembali masuknya Pancasila menjadi salah satu pelajaran wajib di sekolah.

"Pancasila jadi pelajaran wajib di seluruh tingkatan sekolah hingga perguruan tinggi. Ini patut disyukuri bersama untuk menebalkan nilai-nilai Pancasila dan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari," kata dia dilansir dari Antara.

Menurut dia, Pancasila sebagai salah satu pelajaran wajib merupakan salah bentuk keseriusan pemerintah dalam menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus bangsa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement