Sabtu 30 Jul 2022 21:00 WIB

Nama Lain Bulan Muharram di Masa Sebelum Islam

Bulan Muharram memiliki kemuliaan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
 Nama Lain Bulan Muharram di Masa Sebelum Islam. Foto: Ilustrasi Bulan di Tahun Hijriyah
Foto: Dom
Nama Lain Bulan Muharram di Masa Sebelum Islam. Foto: Ilustrasi Bulan di Tahun Hijriyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bulan Muharram telah tiba. Ini berarti juga sebagai tanda masuknya tahun baru hijriah. Di masa sebelum Islam datang, bangsa Arab memuliakan bulan Muharram. Selain itu juga terdapat nama lain yang digunakan bangsa Arab masa jahiliyah untuk merujuk pada bulan Muharram.

Mereka biasa menyebutnya sebagai Syahrullah al-Ashom, yang berarti bulan Allah yang sunyi. Penyebutan ini dikarenakan begitu kerasnya larangan-larangan terhadap suatu perbuatan selama bulan tersebut.

Baca Juga

Selama bulan Muharram terdapat amalan sunnah yang diutamakan untuk dikerjakan, yaitu puasa.

Hadits riwayat Abu Hurairah menyebutkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Puasa yang paling afdhol untuk dikerjakan setelah (puasa) Ramadhan adalah bulan Allah yang kalian sebut Muharram. Dan sebaik-baik sholat setelah sholat wajib adalah sholat malam." (HR Muslim)

 

Di antara ketentuan dalam bulan Allah ini, bulan Muharram, adalah larangan memulai peperangan selama sebulan penuh. Ibnu Katsir menjelaskan, para ulama berbeda pendapat tentang larangan berperang selama bulan Muharram, yakni terkait apakah ketentuan tersebut dihapuskan atau diubah.

Salah satu pendapat populernya ialah pendapat bahwa ketentuan larangan berperang selama bulan Muharram itu dihapuskan, dibatalkan, atau, dalam bahasa Arab, di-mansukh-kan. Hal ini karena Allah SWT berfirman, "

"...maka janganlah kamu menzalimi diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." QS At-Taubah ayat 36)

Pendapat lainnya menyebut bahwa memulai peperangan dalam bulan yang suci, itu haram. Sedangkan larangan untuk memulai peperangan itu bukan tidak hapuskan. Dasarnya ialah firman Allah SWT:

"Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas. Oleh sebab itu barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS Al-Baqarah ayat 194)

Sumber

https://www.elbalad.news/5376650

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement