Ahad 31 Jul 2022 16:40 WIB

Soal Penyekapan 60 WNI di Kamboja, Pengamat Singgung Konsesus ASEAN

Konsensus ini lahir di KTT ke-31 ASEAN di Manila 2017 silam.

55 WNI yang disekap oleh perusahaan online scam di Kamboja telah diselamatkan, Sabtu (30/7/2022).
Foto: KBRI PHNOM PENH
55 WNI yang disekap oleh perusahaan online scam di Kamboja telah diselamatkan, Sabtu (30/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya penipuan rekrutmen 60 tenaga kerja Indonesia di Kamboja, membuat pengamat Hubungan Internasional FISIP Universitas Nasional mempertanyakan realisasi kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, tahun 2017. Kesepkatan ini tentang ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers, atau 'Konsensus ASEAN 2017'. 

"Kejadian yang menimpa saudara-saudara kita di Kamboja patut disayangkan karena menunjukan lengahnya ASEAN dalam memproteksi komunitas ASEAN. Jadi, ini ASEAN kemana?" kata Robi Nurhadi, dosen senior di Jurusan Hubungan Internasional UNAS tersebut, Ahad (31/7/2022).

Baca Juga

Robi menyayangkan kejadian tersebut tersebut karena terjadi di negara dimana Ketua ASEAN sekarang adalah Kamboja, yang semestinya menjadi motor yang menggerakan berbagai kesepakatan dalam ASEAN, termasuk dalam peningkatan perlindungan terhadap pekerja migran di kawasan ASEAN.

Dalam 'Konsensus ASEAN 2017' tersebut, menurut alumni Center for History, Politic and Strategy UKM Malaysia ini, semua warga ASEAN mendapatkan hak-hak pekerja migran yang mampu melindunginya dari kemungkinan terjadinya penipuan perusahaan perekrut tenaga kerja.

"Semua pekerja migran di negara-negara ASEAN berhak menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan. Jadi, keluhan saja dijamin, kok ini sampai terjadi penyekapan?", kata Robi mempertanyakan.

Menurut Kepala Pusat Penelitian Pascasarjana Unas tersebut, mestinya para pekerja Indonesia dilindungi oleh ASEAN terkait kebebasan bergerak atau berpindah tempat di negara penempatan. Mereka juga berhak mendapatkan akses informasi ketenagakerjaan, baik di Indonesia sebagai negara pengirim maupun di Kamboja sebagai negara penerima.

"Peristiwa penyekapan tersebut menegaskan tidak adanya hak-hak yang dijamin dalam Konsensus ASEAN 2017 tersebut. Juga menunjukan lemahnya kehadiran negara melalui kementerian dan badan terkait," ujar Robi.

Robi mengapresiasi semua pihak yang sudah responsif dalam mengambil tanggungjawabnya dalam menangani masalah penyekapan tersebut. "Saya mengapresiasi Menlu Retno. Beliau sigap menjelaskan langkah-langkah penangannya sehingga yang 55 orang pekerja sudah selamat," kata Robi Nurhadi.

Retno Marsudi memastikan bahwa 55 orang WNI yang disekap oleh perusahaan penipuan berbasis daring (online scam) di Sihanoukville, Kamboja, telah diselamatkan.

“Semua 55 orang WNI dalam kondisi sehat,” kata Retno dilansir dari Antara.

Sedangkan, lima orang WNI lain yang juga korban penyekapan sedang diupayakan untuk dievakuasi ke tempat aman.

Retno menjelaskan sejak menerima laporan tentang penyekapan WNI di Kamboja, pemerintah segera melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan mereka, termasuk berkoordinasi dengan Menlu Kamboja Prak Sokhonn.

Alhamdulillah tim khusus Kepolisian Kamboja telah berhasil menyelamatkan para WNI dan membawa 55 orang WNI ke tempat aman, sementara lima WNI lainnya masih dalam proses,” kata Retno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement