Senin 01 Aug 2022 20:09 WIB

Israel Tahan Gubernur Yerusalem dalam Penangkapan Massal

Lebih dari 40 warga Palestina ditangkap di Tepi Barat.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan  melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS).  Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.

 

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pasukan Israel menahan lebih dari 40 warga Palestina dalam penangkapan massal di Tepi Barat yang diduduki, menurut otoritas Palestina. Penangkapan itu termasuk Gubernur Yerusalem Adnan Ghaith.

Baca Juga

Ghaith ditangkap dalam serangan Israel di rumahnya di lingkungan Silwan di Yerusalem Timur, ungkap juru bicaranya Mauruf al-Rifai kepada Anadolu Agency.

Dia mengatakan pasukan Israel tidak memberikan alasan apa pun atas penangkapan gubernur tersebut. "Kami tidak dapat berkomunikasi dengannya," tambahnya.

Menurut kantor berita negara Wafa, Ghaith ditahan oleh pasukan Israel lebih dari 17 kali sejak diangkat sebagai gubernur Yerusalem pada 2018.

Sementara itu, pasukan Israel menangkap lebih dari 40 warga Palestina dalam serangan di Tepi Barat, kata Perkumpulan Tahanan Palestina (PPS).

LSM tersebut mengatakan 26 warga Palestina ditahan di kota Hebron, sementara penangkapan lainnya dilaporkan di Bethlehem, Qalqilya, Jenin dan Nablus. Juru bicara PPS Amani Sarahna mengatakan sebagian besar tahanan kemudian dibebaskan, tanpa memberikan jumlah pasti.

Tentara Israel sering melakukan operasi penangkapan massal di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur dengan dalih mencari orang-orang Palestina yang menjadi “buron”.

LSM Palestina memperkirakan bahwa ada sekitar 4.650 tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, termasuk setidaknya 160 anak di bawah umur dan 34 tahanan wanita.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/israel-tahan-gubernur-yerusalem-dalam-penangkapan-massal/2650714
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement