Kamis 04 Aug 2022 23:17 WIB

Citilink Sambut Positif Kebijakan Pembebasan Biaya PJP4U

Citilink mengaku sedang lakukan analisis dampak pembebasan biaya PJP4U

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja melakukan bongkar muat koper dan barang bawaan penumpang pesawat maskapai Citilink di apron Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB. Maskapai berbiaya hemat Citilink Indonesia menyambut baik kebijakan pembebasan biaya PJP4U yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Pekerja melakukan bongkar muat koper dan barang bawaan penumpang pesawat maskapai Citilink di apron Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB. Maskapai berbiaya hemat Citilink Indonesia menyambut baik kebijakan pembebasan biaya PJP4U yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai berbiaya hemat Citilink Indonesia menyambut baik kebijakan pembebasan biaya PJP4U yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

“Kami berharap dengan adanya kebijakan tersebut dapat berkontribusi dalam upaya akselerasi pemulihan sektor penerbangan nasional,” kata VP Corporate Secretary and CSR Citilink Indonesia Diah Suryani kepada Republika, Kamis (4/8/2022). 

Meskipun begitu Diah menuturkan Citilink belum bisa memperkirakan bagaimana dampak kebijakan tersebut terhadap operasional maskapai. Khususnya kepada efisiensi operasional Citilink. 

“Kami masih melakukan analisis terkait dampak pembebasan biaya PJP4U yang diterapkan di bandara yang dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kemenhub ini terhadap kinerja bisnis Perusahaan,” jelas Diah. 

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan pembebasan biaya PJP4U ditetapkan 26 Juli 2022. Kebijakan tersebut berlaku mulai tiga hari sejak ditetapkan sampai 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. 

“Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU,” ucap Isnin. 

Isnin menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Khususnya dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement