Jumat 05 Aug 2022 06:53 WIB

Israel Kurung Bocah Palestina Sejak Usia 13 Tahun Hingga Menderita Skizofrenia

Israel perpanjang masa tahanan warga Palestina yang dikurung sejak usia 13 tahun

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Salah seorang tahanan Palestina di penjara Israel (ilustrasi). Israel perpanjang masa tahanan warga Palestina yang dikurung sejak usia 13 tahun
Foto: Presstv.ir/ca
Salah seorang tahanan Palestina di penjara Israel (ilustrasi). Israel perpanjang masa tahanan warga Palestina yang dikurung sejak usia 13 tahun

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Amnesty International menyerukan pembebasan segera terhadap seorang tahanan Palestina yang telah dipenjara sejak kecil. Pemenjaraan ini dilakukan otoritas Israel terhadap warga Palestina bernama Ahmad Manasra di sel isolasi. 

"Sungguh keterlaluan bahwa pihak berwenang Israel telah memperbarui penahanan Ahmad Manasra di sel isolasi," kata Heba Morayef, Direktur Regional Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, seperti dilansir Wafa, Kamis (4/8/2022). 

Baca Juga

Layanan Penjara Israel (IPS) mengeluarkan keputusan yang isinya memperpanjang penahanan sel isolasi terhadap Ahmad Manasra. Dia adalah warga Palestina yang ditahan oleh otoritas Islam dan sekarang memiliki masalah kesehatan mental yang serius sejak ditangkap ketika usianya masih 13 tahun, pada tujuh tahun yang lalu. 

"Terus menahan Ahmad Manasra dalam kondisi tidak manusiawi seperti itu adalah tindakan ketidakadilan yang tidak berperasaan. Ahmad telah didiagnosis menderita skizofrenia dan mengalami depresi berat," tambahnya. 

Amnesty International juga menyatakan, keputusan untuk menahannya harus selalu menjadi langkah terakhir. Namun kini akibat kesehatan mental yang tengah diderita, Manasra menganggap dirinya adalah bayangan masa lalu dan melakukan upaya bunuh diri. 

"Dia menganggap sebagai bayangan dari dirinya yang dulu dan telah mengancam untuk mengambil nyawanya sendiri. Pihak berwenang Israel harus segera mencabut keputusan mereka untuk memperbarui kurungan isolasinya, dan segera membebaskannya dari penahanan," demikian pernyataan Amnesty International. 

IPS pada Rabu (4/8/2022) menolak permintaan untuk memindahkan Manasra dari sel isolasi di penjara Eshel. Sidang lebih lanjut akan digelar mengenai sel isolasinya di Pengadilan Distrik Beersheba pada 16 Agustus. 

Pengacaranya, Khaled Zabarqa, mengatakan bahwa kehidupan kliennya sedang dalam bahaya. "Dia dalam bahaya untuk hidupnya, bahaya yang sebenarnya, dan perpanjangan kurungan isolasi yang berulang-ulang menghancurkannya," kata Zabarqa kepada Amnesty International.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement