Rabu 10 Aug 2022 19:50 WIB

Forum Guru Minta Penyelesaikan Persoalan Honorer Bukan dengan PHK

FGHNLPSI nilai urusan tenaga honorer masih lekat dengan nepotisme.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Puluhan guru honorer dari berbagai daerah di Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/7). Mereka meminta kejelasan terkait guru honorer yang sudah menjalani uji passing grade, tetapi belum kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah guru yang telah lulus passing grade di Jawa Barat mencapai 10.397 orang. Namun, hanya 6.425 yang mendapatkan kepastian penempatan. Selebihnya, belum pasti.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Puluhan guru honorer dari berbagai daerah di Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/7). Mereka meminta kejelasan terkait guru honorer yang sudah menjalani uji passing grade, tetapi belum kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah guru yang telah lulus passing grade di Jawa Barat mencapai 10.397 orang. Namun, hanya 6.425 yang mendapatkan kepastian penempatan. Selebihnya, belum pasti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih, meminta pemerintah pusat dan daerah untuk serius menyelesaikan persoalan tenaga honorer, termasuk guru. Dia menekankan, menyelesaikan persoalan tersebut bukan berarti diselesaikan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah pusat dan daerah ini harus serius menyelesaikan honorer jangan hanya wacana-wacana saja. Menyelesaikan bukan untuk di-PHK," ujar Heti kepada Republika, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga

Heti mengaku sepakat dengan aturan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang, namun dengan syarat mengubah semua tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara bertahap. Untuk guru honorer sudah ada kebijakan tanpa tes, melainkan lewat pengecekan latar belakang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.

"Karena kalau honorer tidak dihapus, (saya) yakin tidak akan beres tata kelola kepegawaian di Indonesia. Dan justru mengundang nepotisme. Di mana setiap kepala daerah ganti pasti ada honorer baru terus. Selalu begitu," kata dia.

Dia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer itu. Dia melihat hal yang terjadi pada guru honorer yang lulus nilai ambang batas tapi belum mendapatkan formasi yang tak kunjung jelas akan terakomodir semua atau tidak. Karena itu, dia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan satu per satu persoalan yang ada.

"Mestinya dalam membuat kebijakan itu jangan yang satu belum selesai dijalankan, sudah ada kebijakan baru lagi," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement