Jumat 12 Aug 2022 19:42 WIB

Petugas Temukan Sayur tak Layak di 1.500 Boks Konsumsi Jamaah

Boks-boks tersebut sudah ditarik sebelum didistribusikan kepada jamaah.

Rep: A Syalaby Icshan/ Red: Agung Sasongko
Inspeksi boks sayur haji.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Inspeksi boks sayur haji.

IHRAM.CO.ID,MADINAH -- Petugas konsumsi Daker Madinah PPIH Arab Saudi menemukan sayur tak layak makan dalam 1.500 boks konsumsi jamaah dalam dua hari. Kadaker Madinah Amin Handoyo menjelaskan, boks-boks tersebut sudah ditarik sebelum didistribusikan kepada jamaah haji di hotel masing-masing.

Setelah memastikan sayur tersebut tidak layak, Amin mengungkapkan, petugas lantas meminta kepada pihak perusahaan katering untuk mengganti makanan tersebut. Menurut Amin, katering terkait sudah menggantinya dengan makanan cepat saji. "Sudah diketahui tidak layak sehingga harus diganti dengan yang baru,"ujar Amin saat diwawancarai di Kantor Daker Madinah, Madinah, Arab Saudi, Jumat (12/8).

Baca Juga

Sebagai konsekuensi adanya temuan makanan tidak layak itu, Amin menjelaskan, pihaknya memberikan teguran kepada perusahaan katering tersebut. Dia menjelaskan, temuan itu akan mempengaruhi penilaian terhadap dapur terkait khususnya saat proses seleksi katering pada musim haji tahun depan.

Dia pun mengingatkan kepada petugas agar terus meningkatkan pengawasan terhadap proses produksi dan distribusi konsumsi jamaah. "Dari produksi sampai mild tes kemudian ketika di sektor mau disajikan dari titik ke titik ada pengecekan secara berkala, 'ujar dia.

Selain itu, Amin menyoroti tentang jaminan keselamatan pekerja dapur katering ketika memproduksi makanan untuk jamaah. Dia menjelaskan, ada beberapa pekerja yang mengalami kecelakaan saat memasak. Salah satu pekerja terbakar wajahnya sementara tangan pekerja lainnya mengalami kecelakaan. Menurut Amin, hal tersebut perlu diperhatikan mengingat banyak diantara pekerja dan juru masak perusahaan katering tersebut merupakan warga negara Indonesia.

Dia menjelaskan, selama ini jaminan keselamatan pekerja tidak ada dalam kontrak. Saat ada peristiwa menimpa pekerja, ujar dia, PPIH tidak bisa melakukan tindakan apapun. "Ke depan kiranya harus ada pencantuman di kontrak atau apapun sehingga ada perlindungan untuk pekerja ini,"jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement