Sabtu 13 Aug 2022 21:21 WIB

Para Penghina Islam dan Nabi Muhammad SAW yang Difatwa Mati Selain Salman Rushdie   

Salman Rushdie menghina secara jelas Islam dan Rasulullah Muhammad SAW

Salman Rushdie. Salman Rushdie menghina secara jelas Islam dan Rasulullah Muhammad SAW
Foto: Lucas Jackson/Reuters
Salman Rushdie. Salman Rushdie menghina secara jelas Islam dan Rasulullah Muhammad SAW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Salman Rushdie difatwa Khomeini dengan hukuman mati akibat karyanya The Satanic Verses yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW dan Islam. Fatwa mati tersebut belum dicabut hingga kini. 

The Satanic Verses adalah novel keempat karya Salman Rushdie, yang diterbitkan pada 1988, dan sebagian terinspirasikan dari kisah hidup Muhammad. Dalam novel ini, sang tokoh utama yang bernama Mahound, yang merujuk pada Rasulullah SAW. 

Baca Juga

Dua sequence pendek lainnya memperkuat dugaan itu yaitu ada tokoh Ayesha, yang diceritakan merupakan anak perempuan muda yang menjadi istri Mahound, dan menjadi awal mula sistem poligami dalam kepercayaan yang disebarkan oleh Mahound. 

Sequence ketiga mengisahkan tentang seorang pengikut Mahound, yaitu juru tulisnya dari Turki, yang mencatat semua syair yang diutarakan oleh Mahound; juru tulis tersebut menjadi benci dengan Mahound karena ia beberapa kali menyelamatkan Mahound dan pengikutnya namun tidak pernah diakui jasanya. 

 

Kemudian bibit ketidakpercayaannya membuatnya menguji dan hasilnya ternyata wahyu tersebut tidak lain adalah hasil rekaan Mahound sendiri. Novel ini menghasilkan kontroversi yang luar biasa. 

Buku ini tidak boleh beredar di India, dan banyak dibakar di berbagai belahan dunia. Novel ini juga menyulutkan kerusuhan di Pakistan pada 1989. Kini Salman Rushdie hidup di Inggris dan hukuman mati atasnya belum dicabut oleh pemerintah Iran.   

Di negara-negara Islam kebanyakan penistaan berakhir di pengadilan, Tahun 1994 Taslima Nasrin di Bangladesh difatwa hukum mati karena pernyataannya di koran The Statesman yang berbunyi bahwa Alquran harus direvisi secara menyeluruh. 

Pada 1998 Ghulam Akbar, seorang penganut Shiah telah dihukum mati karena mengucapkan kata-kata penghinaan terhadap Nabi Muhammad. 

Dan pada tahun 2000 pengadilan Lahore juga memutuskan hukuman mati terhadap Abdul Hasnain Muhammad Yusuf Ali karena melecehkan nama Nabi Muhammad. Di Mesir seorang yang mengaku Nabi langsung dibunuh dan selesai. 

Tapi harus diakui bahwa penistaan telah menimbulkan keresahan masyarakat dan berakhir dengan ancaman bunuh dan bahkan sudah banyak yang terbunuh di luar jalur hukum. Logikanya, jika Muntazar al-Zaidi yang melempar George W Bush dengan sepatu dibawa ke penjara, wajar jika penghina Tuhan dan Nabi dihukum mati. 

Dan wajar jika hukuman itu tidak terjadi masyarakat akan menghukum sendiri. Theo Van Gogh misalnya dibunuh oleh Mohammad Bouyeri pada 2 November 2004, di Amsterdam. 

Pembunuhnya lalu menempelkan tulisan pada dada Van Gogh yang bernada ancaman terhadap pemerintah Belanda, Yahudi dan Hirsi Ali.

Teranyar tentu, pada Oktober 2020 lalu, seorang guru bernama Paty, diserang dan dibunuh oleh seseorang yang berasal dari Chechnya, yang berusia 18 tahun. Guru berusia 47 tahun ini dibunuh saat dalam perjalanan pulang dari SMP tempat dia mengajar, Conflans-Sainte-Honorine, dekat Paris.

Paty sebelumnya diketahui menunjukkan kartun Nabi Muhammad SAW kepada murid-muridnya yang membuat marah seorang ayah. Wali murid ini lantas memimpin kampanye daring guna melawan guru itu. Hasil penyelidikan mengungkapkan hal ini berhubungan dengan pembunuh tersebut.       

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Salman Rushdie yang ditikam di leher dan perut saat berada di sebuah panggung di sebuah acara di New York pada Jumat (12/8/2022). Rushdie (75 tahun) langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi.  

Agennya, Andrew Wylie, mengatakan penulis menggunakan ventilator sejak Jumat (12/8/2022) malam. Dikatakan hatinya rusak, saraf terputus di lengan dan mata yang kemungkinan besar akan hilang.   

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement