Selasa 16 Aug 2022 09:50 WIB

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Habib Bahar Berharap Hakim tidak Terpengaruh Apa Pun

Habib Bahar dituntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama dalam tahanan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang vonis kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith akan digelar Selasa (16/8/2022) sore. Kuasa hukum berharap, majelis hakim tidak terpengaruh apapun saat memutuskan vonis.

"Harapan kami semoga majelis hakim tidak terpengaruh pihak mana pun dalam menegakkan hukum untuk keadilan," ujar Azis Yanuar kuasa hukum Habib Bahar saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Dia mengajak, masyarakat untuk melihat apaka vonis nanti menunjukkan hukum masih memihak kepada kebenaran atau kepada kezaliman. "Mari kita nantikan apakah hukum masih memihak kepada kebenaran atau kepada kedzaliman?" katanya.

Dia pun mempertanyakan, apakah penegakan hukum di Indonesia sudah bebas dari kepentingan politik atau semakin kuat. "Sudahkah penegakan hukum bebas dari nuansa politik ataukah makin mencengkeram kuat," katanya.

 

Baca juga : Pemerintah Fokus PPPK, BKN Sebut tidak Ada Pembukaan CPNS Tahun Ini

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement