Senin 22 Aug 2022 23:22 WIB

Diungkap Pelaku yang Meletakkan Bayi di Rumah Warga

Keduanya merupakan pasangan di luar nikah asal Tangen.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Diungkap Pelaku yang Meletakkan Bayi di Rumah Warga (ilustrasi).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Diungkap Pelaku yang Meletakkan Bayi di Rumah Warga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SALATIGA--Jajaran Satreskrim Polres Salatiga mengungkap kasus penemuan bayi yang diletakkan di teras rumah warga, di lingkungan Pramprlan, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Pelaku yang meletakkan dan meninggalkan bayi --yang baru berusia beberapa hari-- tersebut merupakan kedua orang tuanya sendiri, yakni pasangan DA (23) dan seorang wanita berinisial NPS (24).

Baca Juga

Terungkap pula, keduanya merupakan pasangan di luar nikah asal Tangen, Kabupaten Sragen dan Serengan Kota Surakarta yang takut kepada orang tua masing- masing karena telah memiliki anak meski belum menikah secara sah.

"Alasannya, keduanya mengaku takut kepada orang tua masing- masing karena telah memiliki anak di luar nikah," ungkap Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, di Salatiga, Senin (22/8/2022).

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik Satreskrim Polres Salatiga, NPS --yang kos di Kota Salatiga--  melahirkan bayi berjenis kelamin laki- laki tanpa bantuan orang lain di kamar mandi tempat kosnya.

Pada hari Senin (8/8), lanjut Indra, DA dihubungi oleh kekasihnya NPS yang memberitahukan mulai merasakan sakit perut akibat kehamilannya. Pada Selasa (9/8), DA berangkat dari Surakarta menemui NPS.

Sekitar pukul 20.00 WIB, DA tiba di tempat kos NPS dan saat masuk ke kamar kos, melihat NPS telah  menggendong bayi. "Karena takut jika kejadian tersebut diketahui orang tua, akhirnya keduanya  sepakat untuk menitipkan bayi tersebut," jelas Indra. 

Mereka lalu keluar kos mengendarai sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi AD 4746 BLE menuju arah Bawen. Namun karena bingung akan menitipkan ke mana, mereka kembali lagi ke Salatiga.

Saat hendak kembali ke arah Kota Salatiga inilah kemudian DA dan meletakkan bayi mereka di sebuah kursi, di teras rumah salah satu warga di lingkungan Prampelan, Kelurahan Blotongan.

Hingga akhirnya ada warga yang menemukan bayi rersebut. "Atas perbuatannya, para pelaku, dijerat Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. ," tambah Indra. 

Seperti diberotakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga terus mendalami dan menyelidiki kasus penemuan bayi berjenis kelamin laki- laki yang diletakkan di teras rumah warga, di lingkungan Prampelan.

Polisi terus melakukan penelusuran serta penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku yang telah meletakkan dan meninggalkan bayi malang yersebut di rumah warga, yang berada di lingkungan RT 04/ RW 06 kelurahan Blotongan ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement