Selasa 23 Aug 2022 09:48 WIB

DPRD Jabar Apresiasi Surat Edaran Siaran Keagamaan KPID Jabar

Harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi.

Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf memberikan penghargaan BKN Award Tahun 2022 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah kepala daearah kabupaten/kota di Jawa Barat, di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (23/8). Penghargaan BKN diberikan kepada instansi pemerintah yang telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN, mulai dari aspek pengadaan, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf memberikan penghargaan BKN Award Tahun 2022 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah kepala daearah kabupaten/kota di Jawa Barat, di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (23/8). Penghargaan BKN diberikan kepada instansi pemerintah yang telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN, mulai dari aspek pengadaan, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi atas surat edaran yang diinisiasi oleh KPID Jabar. Pasalnya, di dalam surat edaran tersebut merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi lembaga penyiaran bagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif. Seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran. 

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi saat menghadiri Acara Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan di lembaga penyiaran. Acara berlangsung di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Jalan Malabar no. 62, Kota Bandung.  "Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan," tuturnya dalam siaran pers DPRD Jabar. 

photo
Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil - (DPRD Jabar)

Dia menambahkan, bahwa dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Terlebih, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda no. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. "Bahwa KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan perda pesantren yang telah disahkan menjadi perda. Sehingga programnya bisa sejakan dengan dikeluarkannya surat edaran ini," tutupnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement