Rabu 24 Aug 2022 17:33 WIB

Polisi Cocokkan Keterangan Pelaku Penganiayaan Purnawirawan TNI dengan Hasil Autopsi

Penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka. 

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Polres Cimahi mengamankan tersangka pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia  korban merupakan purnawirawan TNI-AD dengan pangkat Letkol.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polres Cimahi mengamankan tersangka pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia korban merupakan purnawirawan TNI-AD dengan pangkat Letkol.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian akan mencocokkan keterangan HH pelaku penganiayaan terhadap purnawirawan TNI Letkol (pur) Muhammad Mubin dengan hasil autopsi jenazah korban. Selain itu pemeriksaan tambahan akan dilakukan terhadap beberapa saksi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka yang didampingi kuasa hukum, Senin kemarin. Selain itu telah diterbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sembilan orang saksi. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.

"Agenda ke depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan karena pada hari Selasa kemarin sudah diambil hasil autopsi. Ada keterangan yang harus disesuaikan pada tersangka, maka ke depan akan ada pemeriksaan antara hasil autopsi dengan keterangan dari tersangkanya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Dia melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan tes narkoba terhadap tersangka dan dinyatakan negatif. Pemeriksaan dan keterangan tambahan akan diagendakan kembali.

"Selain itu sudah dilakukan pemeriksaan narkoba pada tersangka dari hasil itu negatif dan progres ke depan akan di update ada pemeriksaan dan keterangan tambahan diagendakan," katanya.

Ibrahim mengatakan masa penahanan terhadap tersangka pun akan diperpanjang kembali. "Kemudian masa penahanan ini akan diperpanjang kepada tersangka," katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkapkan, keterangan saksi dan pelaku penganiayaan terhadap purnawirawan TNI yang tewas saat diperiksa pertama kali sempat berbohong. Mereka mengaku, korban sempat meludah dan menyerang kepada pelaku padahal dipastikan tidak benar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya mendapatkan fakta baru bahwa saksi dan pelaku berbohong dengan menyebut korban meludahi pelaku serta melakukan penyerangan kepada tersangka. Hingga akhirnya terjadi perkelahian.

"Ternyata dilakukan pendalaman itu tidak terjadi dari pendalaman fakta ini," ujarnya melalui keterangan yang diterima, Ahad (21/8/2022).

Dia mengungkap, pihaknya menyimpulkan atas fakta tersebut pasal yang dikenakan kepada pelaku dari pasal 351 ayat 3 menjadi pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Pihaknya menyebut, turut memeriksa sejumlah saksi dari 3 orang menjadi 12 orang saksi. Selain itu pemeriksaan dilakukan pada CCTV yang berada di area lokasi.

Satreskrim Polres Cimahi mengamankan seorang pelaku penganiayaan hingga tewas dengan korban Letkol (Purn) TNI AD Muhammad Mubin (62 tahun). Korban merupakan warga Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.

Tersangka pelaku penganiayaan yaitu HH (30 tahun) warga Jl Raya Lembang, Desa Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang didampingi Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 08.10 WIB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement