Jumat 26 Aug 2022 08:13 WIB

Tertinggal Sholat Jumat, Apa yang Harus Dilakukan?

Bila makmum masih sempat rukuk bersama imam, dia masih mendapat satu rakaat

Umat muslim mendengarkan ceramah Sholat Jumat di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Jumat (8/4/2022). Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Pusdai menggelar Sholat Jumat pertama di bulan Ramadhan 1443 H dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan kapasitas jemaah masjid maksimal 75 persen. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Umat muslim mendengarkan ceramah Sholat Jumat di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Jumat (8/4/2022). Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Pusdai menggelar Sholat Jumat pertama di bulan Ramadhan 1443 H dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan kapasitas jemaah masjid maksimal 75 persen. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi kaum Muslimin laki-laki yang harus dilakukan setiap pekan. Ustaz Ahmad Sarwat dalam Hukum-Hukum Terkait Ibadah Sholat Jumat menjelaskan, para ulama telah bersepakat bahwa siapa yang tertinggal ikut jamaah Sholat Jumat, maka harus sholat empat rakaat yaitu Sholat Zhuhur. 

Sedangkan batas apakah seseorang itu bisa dikatakan masih ikut Sholat Jumat atau tidak adalah bila minimal masih mendapat satu rakaat bersama imam dalam Sholat Jumat.Misal, pada Sholat Jumat ada seorang yang terlambat. Lalu dia ikut sholat bersama imam, sedangkan saat itu imam sudah berada pada rakaat kedua tapi belum lagi bangun dari rukuk.  Apabila makmum itu masih sempat rukuk bersama imam, berarti dia masih mendapat satu rakaat bersama imam.

Dalam hal ini, dia mendapatkan Sholat Jumat karena minimal ikut satu rakaat. Jadi bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk menyelesaikan satu rakaat lagi. Akan tetapi, apabila dia tidak sempat bersama imam pada saat rukuk di rakaat kedua, maka dia tidak mendapat minimal satu rakaat bersama imam. 

Yang harus dilakukannya adalah tetap ikut dalam jamaah itu, tapi berniat untuk Sholat Zhuhur. Bila seseorang masuk masjid untuk Sholat Jumat, tetapi imam sudah i'tidal (bangun dari ruku') pada rakaat kedua, maka saat itu dia harus takbiratul ihram dan langsung ikut shalat berjamaah bersama imam tapi niatnya adalah Sholat Zuhur. Apabila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk shalat zhuhur sebanyak empat rakaat. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

Dari Abi Hurairah radhiyallahu'anhu,“Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (Muttafaq Alaihi).

Hadis lainnya yakni Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat pada Sholat Jumat atau sholat lainnya, maka tambahkanlah rakaat lainnya, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (HR. AnNasai, Ibnu Majah, Ad-Daruquthuni) Selain kedua dalil ini adalah beberapa hadits lain yang senada yang diriwayatkan oleh An-Nasai, AdDaruquhtuni dan lainnya.

 

https://maktabu.republika.co.id/posts/105706/tertinggal-sholat-jumat-apa-yang-harus-kita-lakukan-

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement