Jumat 26 Aug 2022 16:26 WIB

DPRD DKI Rapat Bahas Pemberhentian Anies-Riza di Bogor Pekan Depan

Masa jabatan Anies-Riza sebagai gubernur dan wagub DKI berakhir pada 16 Oktober 2022.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Foto: ANTARA/Deka Wira S
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat badan musyawarah (bamus) dengan agenda membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (30/8/2022. "Kami bamus-kan dulu," kata Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Bamus DPRD DKI, lanjut dia, akan menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai gubernur DKI dan wagub DKI. Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.

Rencananya rapat diselenggarakan di Hotel Grand Cempaka Resort di Cipayung, Kabupaten Bogor pada pukul 09.00 WIB. Hotel tersebut merupakan hotel yang berada di bawah naungan BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).

DPRD DKI telah melayangkan surat undangan terkait rapat itu kepada pimpinan dan anggota Bamus DPRD DKI dan Gubernur Anies pada Senin (22/8/2022). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyurati gubernur dan ketua DPRD provinsi di Tanah Air yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur berakhir pada 2022.

Adapun Gubernur Anies dan Wagub Riza akan berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022. Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement