Ahad 28 Aug 2022 07:05 WIB

Imbas Ajakan Minum Alkohol, Bar di Kota Malang Langsung Digerebek  

Aparat bertindak cepat dengan menindak bar promosi miras di Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Nashih Nashrullah
Polsek Blimbing bersama Polresta Malang Kota merazia minuman beralkohol di salah satu bar wilayah Blimbing, Kota Malang. Pada kegiatan ini, aparat sekaligus meminta keterangan pengelola terkait reklame berisikan ajakan mengonsumsi minuman beralkohol yang viral di masyarakat.
Foto: Humas Polres Malang Kota
Polsek Blimbing bersama Polresta Malang Kota merazia minuman beralkohol di salah satu bar wilayah Blimbing, Kota Malang. Pada kegiatan ini, aparat sekaligus meminta keterangan pengelola terkait reklame berisikan ajakan mengonsumsi minuman beralkohol yang viral di masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Belum lama ini terdapat sebuah reklame yang berisi ajakan mengonsumsi alkohol di Kota Malang. Baliho tersebut diketahui dikeluarkan  salah satu bar di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Kecamatan Blimbing, Kota Malang.  

Fenomena tersebut nyatanya mendapatkan respons luar biasa dari masyarakat sehingga kepolisian langsung menindaklanjutinya. 

Baca Juga

Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, bersama jajarannya dibantu Sat Samapta  Polresta Malang Kota  menggelar razia minuman keras di lokasi tersebut. 

Langkah tersebut sekaligus meminta keterangan pemiliknya terkait tagar ajakan mengonsumsi alkohol yang sempat viral di Kota Malang.  

"Ini tentu sangat meresahkan dan harus kami tidak tegas," ucap Yanuar di Kota Malang, Sabtu (27/8/2022).  

Menurut Yanuar, langkah ini dilakukan sesuai arahan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. 

Dalam hal ini, aparat berusaha menciptakan situasi kondusif di Kota Malang. Sebab itu, pihaknya menggelar razia rutin di tempat-tempat hiburan maupun lokasi lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.  

Berdasarkan laporan dari pengelola bar, acara ajakan mengonsumsi alkohol telah dibatalkan. Reklame ajakan tersebut juga telah diturunkan oleh aparat yang berwenang. "Dan kami juga telah berikan peringatan keras," katanya. 

Menurut Yanuar, upaya bar yang membuat promosi dengan cara menyalahi ketentuan tersebut telah mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat Kota Malang. 

Oleh karena itu, tindakan tersebut harus segera dilakukan secara tegas. Dengan demikian, tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan semakin menjerumuskan ke dalam hal yang tidak benar. 

Pada kegiatan razia minuman keras yang digelar, setidaknya ditemukan 13 jenis minuman keras dari berbagai merek. Minuman tersebut juga disita oleh anggota kepolisian karena tidak sesuai ketentuan edar.   

Untuk diketahui, reklame yang mendapatkan kritikan dari masyarakat tersebut berisi keterangan kegiatan Womens Day Private Party. Pada reklame tersebut terlihat potret perempuan menggunakan baju sangat terbuka.  

Di samping itu, reklame juga menuliskan persyaratan khusus pengunjungnya harus perempuan dewasa berusia 18 tahun ke atas. Kemudian kegiatan dituliskan tidak dipungut biaya untuk bisa masuk ke bar. Kegiatan tersebut dituliskan akan berlangsung setiap Senin. 

Ada pun untuk pengunjung lain tercantum nominal harga tiket masuk Rp 100 ribu. Biaya ini termasuk bonus mendapat dua buah minuman ringan yang salah satunya diduga kuat merupakan minuman beralkohol.   

Sebelumnya, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, reklame tersebut telah diturunkan oleh jajarannya. 

Satpol PP sendiri tidak terlalu tahu waktu pemasangan reklame tersebut. "Cuma informasi masuk pukul 8 pagi kemarin, pukul 10 kita eksekusi (diturunkan)," kata Rahmat saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (25/8/2022).   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement