Selasa 30 Aug 2022 14:14 WIB

DPR Optimistis Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Transparan

Publik harus menghormati sikap transparan Kapolri dalam rekonstruksi.

Personel Brimob berjaga di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di dua lokasi yakni di rumah dinas dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dengan menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Ma
Foto: Republika/Thoudy Badai
Personel Brimob berjaga di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di dua lokasi yakni di rumah dinas dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dengan menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Ma

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman berharap rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan transparan. Kasus kematian Brigadir J menjadi sorotan publik.

Tim yang dibentuk Kapolri, Selasa (30/8/2022), menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Rekonstruksi itu digelar di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga dan di jalan Saguling III.

Habiburokhman mengatakan rekonstruksi ini bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Sikap Kapolri yang mengedepankan transparansi harus dihormati. "Orang bisa lihat semua. Media bisa akses, tentu itu melengkapi berkas yang hampir P21," kata Habiburokhman, Selasa (30/8/2022).

Baca juga : Desmond: Pengacara Brigadir J Bisa Mempermasalahkan Rekonstruksi di Pengadilan

Diyakininya, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo akan segera diselesaikan, sehingga Sambo dan orang terlibat akan segera menjalani persidangan. "Saya pikir minggu ini sudah P21, penyerahan tahap dua," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Dalam kasus Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. Sementara dua pihak lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga, Kuat Maruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement