Senin 05 Sep 2022 15:54 WIB

Tiga Tujuan Besar Kongres Ulama Perempuan Indonesia II

Kongres akan merumuskan sikap dan pandangan ulama perempuan soal isu aktual.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pengarusutamaan Munculnya Ulama Perempuan. Tiga Tujuan Besar Kongres Ulama Perempuan Indonesia II
Foto: ANTARA
Pengarusutamaan Munculnya Ulama Perempuan. Tiga Tujuan Besar Kongres Ulama Perempuan Indonesia II

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II bertema “Menegukan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan” rencananya akan diselenggarakan di Jawa Tengah pada 23-26 November 2022. Ada tiga tujuan besar dari KUPI II ini.

Ketua Umum Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (OC) KUPI II, Nyai Masruchah, menyampaikan bahwa ada tiga tujuan besar dari penyelenggaraan KUPI II. Pertama, merumuskan paradigma pengetahuan dan gerakan transformatif KUPI.

Baca Juga

"Termasuk metodologi perumusan pandangan dan sikap keagamaannya mengenai isu-isu aktual, yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan akhlak karimah, Konstitusi Republik Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku, serta pengetahuan dan pengalaman perempuan," kata Nyai Masruchah kepada Republika, Senin (5/9/2022).

Nyai Masruchah menyampaikan, tujuan kedua, merumuskan sikap dan pandangan keagamaan ulama perempuan Indonesia mengenai isu-isu aktual tertentu terkait hak-hak perempuan dengan menggunakan paradigma dan metodologi yang diadopsi KUPI. Isu-isu yang dimaksud adalah tentang pengelolaan sampah bagi keberlanjutan lingkungan, kepemimpinan perempuan dalam melindungi bangsa dari ideologi intoleran dan penganjur kekerasan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan, pemaksaan perkawinan terutama bagi perempuan dan anak-anak, dan pemotongan genitalia perempuan.

Ia menjelaskan, tujuan ketiga, menyediakan ruang refleksi bagi semua aktor dalam gerakan KUPI dan jaringan internasional dalam melihat perkembangan positif kesetaraan gender di masyarakat Muslim. "Serta peran keulamaan perempuan, praktik-praktik dan tantangan komunitas inter dan intra faiths (agama dan keyakinan) dalam mempromosikan hak-hak perempuan di berbagai belahan dunia," ujar Nyai Masruchah.

Nyai Masruchah mengatakan, ada lima poin yang akan dihasilkan langsung dari KUPI II. Pertama, adanya rumusan paradigma pengetahuan dan gerakan transformatif KUPI, termasuk metodologi perumusan pandangan dan sikap keagamaannya yang dikeluarkan untuk merespons isu-isu aktual, yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin dan akhlak karimah, teks-teks sumber Alquran dan hadits (nushush), pandangan ulama klasik dan kontemporer (aqwal ulama), Konstitusi Republik Indonesia dan perundang-undangan yang berlaku, serta pengetahuan dan pengalaman perempuan.

Ia menerangkan, yang kedua, adanya sikap dan pandangan keagamaan ulama perempuan Indonesia dalam lima isu aktual yang telah dibicarakan berbagai komunitas jaringan KUPI. Yaitu, pengelolaan sampah bagi keberlanjutan lingkungan, kepemimpinan perempuan dalam melindungi bangsa dari ideologi intoleran dan penganjur kekerasan, perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat perkosaan, pemaksaan perkawinan terutama bagi perempuan dan anak-anak, pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan.

"Ketiga, tersedianya rancang bangun gerakan KUPI yang inklusif dan koheren untuk mengadopsi tata kelola gerakan yang terbuka dan akuntable, mengembangkan narasi-narasi dakwah yang mengayomi dan memperluas keberterimaan di berbagai ranah juang KUPI yakni keluarga, komunitas, negara, gerakan, dan keberlanjutan alam, di samping juga untuk merespons berbagai praktik ketidakadilan sosial terutama pada perempuan dan anak-anak, segala bentuk kekerasan dalam berbagai dimensi, politisasi dan komersialisasi agama," jelas Nyai Masruchah.

Ia menambahkan, keempat, adanya konsolidasi pengetahuan yang reflektif dari pengalaman berbagai jaringan KUPI selama ini. Untuk kerja-kerja transformasi sosial ke depan yang lintas Muslim, lintas akar rumput dan kelompok marjinal, lintas pesantren dan organisasi atau lembaga keagamaan, lintas perempuan, dan lintas Indonesia.

"Kelima, adanya rekomendasi, baik untuk jaringan KUPI secara internal, maupun untuk berbagai organisasi dan lembaga secara eksternal, mengenai isu-isu aktual keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan, terutama yang menyangkut kehidupan perempuan," kata Nyai Masruchah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement