Rabu 07 Sep 2022 01:15 WIB

Organda Bekasi Usul Tarif Angkutan Naik 15 Persen

Kenaikan harga BBM memberatkan pengusaha dan sopir angkutan umum

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Organisasi angkutan darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusulkan tarif angkutan umum naik sebesar 15 persen. Ilustrasi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Organisasi angkutan darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusulkan tarif angkutan umum naik sebesar 15 persen. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Organisasi angkutan darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusulkan tarif angkutan umum naik sebesar 15 persen untuk seluruh trayek operasional daerah itu. Usulan kenaikan tarif adalah imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Saat ini usulan kami soal penyesuaian tarif angkutan umum sedang dibahas oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi," kata Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi di Cikarang, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan usulan kenaikan tarif angkutan umum itu berdasarkan masukan dan permintaan pengusaha angkutan umum, pelaku jasa transportasi, serta sopir angkutan menyikapi dinamika yang terjadi di masyarakat usai kebijakan pengalihan subsidi BBM oleh pemerintah. "Usulan kenaikan sebesar 15 persen untuk seluruh trayek angkot di Kabupaten Bekasi. Ada 600 angkot yang saat ini masih beroperasi di Kabupaten Bekasi," katanya.

Menurut Yaya, kenaikan harga BBM memberatkan pengusaha dan sopir angkutan umum sebab pengeluaran untuk membeli BBM semakin membengkak, termasuk untuk pembelian suku cadang. "Terasa pengeluaran terutama beli BBM naik, belum lagi nanti suku cadang dan yang lain, sementara pemasukan masih relatif sama," ucapnya.

Yaya mengaku DPC Organda Kabupaten Bekasi sudah mengirimkan surat ke Penjabat Bupati Bekasi soal penolakan kenaikan harga BBM. Surat tersebut bernomor 15/DPC OGD/BKS/IX/2022 tertanggal 3 September 2022.

Harga BBM naik sejak Sabtu (3/9/2022). BBM jenis Pertalite semula Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement