Selasa 06 Sep 2022 19:19 WIB

Muhamadiyah Sambut Baik Regulasi Kemenag untuk Cegah Kekerasan di Pesantren

Regulasi kemenag cegah tindak kekerasan di pesantren disambut baik.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren Muhammadiyah (LP2M) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Maskuri menyambut baik regulasi yang akan diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencegah tindak kekerasan di pesantren.

Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah ini mengatakan, kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa ditolerir, apalagi di pesantren. Karena, menurut dia, pesantren adalah lembaga pendidikan yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai iman, takwa, dan akhlak mulia.

Baca Juga

Namun, menurut dia, bullying sekarang ini memang menjadi masalah di semua lembaga pendidikan di Indonesia. Karena itu, dia menyambut baik regulasi yang akan diterbitkan Kemenag.

“Memang sekarang bullying kan menjadi problem pendidikan kita. Karena itu saya setuju aja, memang harus ada regulasi. Apalagi di pesantren, kalau ada kasus seperti itu kan mencoreng nama baik,” ujar Maskur saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/9).

Maskuri belum mengetahui isi regulasi Kemenag tersebut. Namun, menurut dia, pada prinsipnya pondok pesantren itu harus terbebas dari kekerasan dalam bentuk apapun. Seperti di sekolah dan madrasah, kata dia, salah satu instrumen untuk lulus akreditasi itu juga harus terbebas dari bullying.

“Jadi, pesantren itu harus terhindar dari perilaku kekerasan, perilaku pelecehan apapun bentuknya,” ucap Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah ini.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement