Rabu 07 Sep 2022 01:47 WIB

Hati-Hati, OJK Blokir 13 Entitas Ini karena Tawarkan Investasi Bodong

Satgas waspada investasi OJK blokir 84 aplikasi yang tawarkan investasi dan pinjol

Foto: Republika
OJK Blokir 13 Entitas yang tawarkan investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi 84 entitas ilegal pada Agustus 2022. Adapun temuan ini mencakup 13 entitas penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online ilegal.

13 entitas yang diblokir antara lain karena melakukan money game, perdagangan kripto tanpa izin, investasi tanpa izin dan crowdfunding tanpa izin. Berikut daftarnya:

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu

2. Boke Financial Limited

3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama

Yayasan Shanti Bhakti Amertha)

4. PT Royal Cipta Properti

5. PT Niscaya Sitindo

6. FIRSTSOLARIDN.com

7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi

8. OXTRADE

9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com)

10. Almira Group

11. Redford

12. Pi Netrwork Indonesia

13. Yayasan Surya Nuswantara

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan Pengolah: Ichsan Emrald Alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement