Rabu 07 Sep 2022 10:36 WIB

Oknum Guru Mengaji yang Cabuli Anak Muridnya Ditangkap

SR ditangkap karena dilaporkan telah mencabuli lima orang anak muridnya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satreskrim Polres Bogor menangkap seorang oknum guru mengaji berinisial SR (33 tahun) di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. SR ditangkap karena dilaporkan telah mencabuli lima orang anak muridnya. 

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, mengatakan kelima korban juga merupakan anak di bawah umur. Modus yang dilakukan pelaku kepada korban ialah dengan membujuk rayu.

Baca Juga

“Jadi agar para muridnya itu lebih pintar mengaji lalu bisa meresap ilmunya sang korban ini disuruh untuk memejamkan matanya, disitu pelaku mulai melakukan tindakan pencabulan,” kata Wisnu, Selasa (6/9/2022).

Wisnu mengungkapkan, aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan selama hampir setahun belakangan. Para korban juga diminta untuk tidak memberi tahu orang lain.

Di samping itu, Wisnu mengimbau kepada masyarakat khususnya kepada seluruh orang tua, untuk tetap mengawasi seluruh aktivitas dan kegiatan anaknya. Sebab, apa pun itu yang dilakukan sejatinya tetap dalam pengawasan orang tua.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak khususnya Komisi Perlindungan Anak Daerah, dalam hal ini apa pun itu memang menjadi tanggung jawab kita bersama, utamanya masalah kekerasan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, sang pelaku berstatus sudah menikah dan berumah tangga. Pelaku mencabuli anak berusia 10 hingga 14 tahun itu, ketika rumah yang biasa dijadikan tempat mengaji tengah kosong.

“Dari ke lima korban ada yang dilakukan di rumah (pelaku), memanfaatkan situasi rumah kondisi kosong baru dia beroperasi, jadi istrinya tidak tahu,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata dia, terdapat turut serta peran masyarakat dalam mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan. Karena awalnya juga terdapat kendala karena korban butuh waktu untuk bisa terbuka menyampaikan hal yang dihadapi. 

“Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kemudian kami lapis dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Siswo.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement