Kamis 08 Sep 2022 08:15 WIB

Menkominfo: Sanksi Pelanggar Perlindungan Data Pribadi tak Ringan

Sanksi pidananya tidak ringan, sanksi dendanya cukup besar untuk ukuran Indonesia.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengapresiasi disepakatinya pengambilan keputusan tingkat I atas rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Salah satu yang diatur dalam RUU tersebut adalah sanksi pidana dan denda bagi pelanggar perlindungan data pribadi.

"Yang pasti sanksi pidananya tidak ringan, sanksi dendanya cukup besar untuk ukuran Indonesia. Setimpal dengan kesalahan yang dibuat," ujar Johnny di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga

RUU PDP, Johnny mengatakan, juga akan mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan data pribadi. Termasuk sanksi bagi lembaga negara, korporasi, hingga lembaga internasional.

"Karena ruang digital kita satu saja, satu wilayah terhadap semua yang melakukan pelanggaran sama. Jangan nanti dipertentangkan, kalau pemerintah langgar gimana? Ya kalau pemerintah langgar ya harus diperbaiki, ya kalau ada sanksi-sanksi juga," ujar Johnny.

Kendati demikian, ia mengakui jika RUU PDP yang akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR terdekat belumlah sempurna. Namun setidaknya, kini Indonesia memiliki payung hukum untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

"Nanti dia (RUU PDP) akan berjalan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan masyarakat, dan undang-undang biasa kan begitu nanti, ada perubahan ya. Kita sesuaikan kembali setiap saat, karena teknologi berubah begitu cepat," ujar Johnny.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU PDP telah melewati enam kali perpanjangan masa sidang DPR. Panitia kerja (Panja) telah menyelesaikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang menyepakati 16 Bab dan 76 Pasal.

RUU PDP, jelas Johnny, ditujukan untuk perlindungan dan jaminan pengakuan data pribadi masyarakat Indonesia. Dinamika pembahasan antara pemerintah dan Komisi I disebutnya telah menghasilkan payung hukum yang lebih baik, komprehensif, dan efektif.

"Perlindungan data pribadi  hak asasi manusia yang merupakan bagian perlindungan pribadi, seperti amanat UUD yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri,pribadi, keluarga, harta, benda, dan di bawah kuasanya sana berhak atas rasa aman," ujar Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement