Kamis 08 Sep 2022 21:35 WIB

Satgas Covid-19 Sebut Persiapan Endemi Bertahap di Awal 2023

Kalau September ini terkontrol terus sampai akhir tahun, endemi bisa disiapkan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan Covid 19, Alexander K Ginting (tengah)
Foto: Polda Jabar
Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan Covid 19, Alexander K Ginting (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah kasus Covid-19 baru di Indonesia per hari masih bertambah 3.138 pada Kamis (8/9/2022). Pemerintah mengeklaim sudah ada tanda-tanda penurunan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan Covid 19, Alexander K Ginting mengatakan, bila tren kasus Covid-19 masih terus rendah sampai akhir tahun, maka rencana persiapan menuju endemi Covid-19 bisa dilakukan secara bertahap mulai awal 2023.

Baca Juga

"Kami berharap, kalau September ini terkontrol terus sampai akhir tahun, maka sesuai rencana awal, persiapan endemi bertahap di awal tahun 2023," kata Alexander dalam diskusi yang diadakan BNPB secara daring, Kamis (8/9/2022).

Berdasarkan laporan Satgas Penanganan Covid-19 per 7 September 2022, jumlah kasus aktif berkisar 38 ribu orang, atau rata-rata per hari berkisar 3.000 an orang. Jumlah itu menurun signifikan dalam dua pekan terakhir yang saat itu mencapai 52.078 kasus aktif.

"Yang pasti kita di Indonesia situasinya masih pandemi, walaupun masyarakat sudah bosan dengan virus ya, tapi kenyataannya penularan masih berlangsung, transmisi masih berjalan maka status pandemi juga masih diterapkan, WHO juga belum mencabut status pandemi," ujar Alexander.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menjelaskan secara substansi atura terbarh tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya. Karena, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.

“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen," ungkap Safrizal dalam keterangan resminya (6/9/2022)

Penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk Luar Jawa Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yakni hanya ada di Bandara Seokarno Hatta Prov Banten, Bandara Juanda Prov Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Prov Bali, Bandara Hang Nadim Prov. Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi Prov. Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid Prov. NTB, 

Lalu di Bandara Kualanamu Prov. Sumatera Utara, Bandara Internasional Yogyakarta Prov. DIY, Bandara Sultan Iskandar Muda Prov. Aceh, Bandara Minangkabau Prov. Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Prov. Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II Prov. Riau, Bandara Kertajati Prov Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Prov. Kepulauan Bangka Belitung dan Bandara Sentani Prov Papua.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement