Jumat 09 Sep 2022 09:01 WIB

Infografis Dalil Daging Anjing Haram Dimakan

Haram memakan daging anjing.

Foto: Dok Republika
Ilustrasi daging anjing haram

REPUBLIKA.CO.ID,

Dalil Anjing Haram Dimakan

1. Binatang karnivora atau binatang pemakan daging.

Karena karnivora, maka daging anjing hukumnya haram. Hadits yang menyebutkan ini di antaranya,

*Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan. (HR. Muslim no. 1933). 

*Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam. (HR Muslim no. 1934).

2. Anjing termasuk binatang pemakan kotoran (Al Jalaalah). 

Binatang jalaalah haram dimakan dagingnya. Hadits yang menyebutkan hal tersebut di antaranya, dalam sebuah riwayat disebutkan, Rasulullah melarang dari memakan jalaalah (binatang pemakan kotoran) dan memerah susunya.(HR. Abu Daud: 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).

Sumber:

Halal Research Centre UGM Yogyakarta, Pengolah: Ratna Ajeng/Hafil, Ilustrator:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement