Sabtu 10 Sep 2022 02:51 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi, Pelaku Dipecat tidak Hormat

Sidang komisi etik tersebut juga menghadirkan 28 saksi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan pers terkait kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Lampung, Senin (5/9/2022).
Foto: Humas Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan keterangan pers terkait kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Lampung, Senin (5/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -– Kasus polisi tembak polisi, berbuntut tindakan tegas dari Polda Lampung yang melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pelaku Aipda Rudi Suryanto. PTDH tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik di Mapolres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hasil putusan sidang Kode Etik yang digelar di Polres Lampung Tengah terhadap Aipda Rudi Suryanto, yang sebelumnya menjabat Kanit Provos Polsek Way Pengubuan (wilayah Polres Lampung Tengah).

Baca Juga

“Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik pada Kamis (8/9/2022) Aipda Rudi Suryanto resmi dilakukan PTDH,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan persnya, Jumat (9/9/2022).

Sidang Komisi Kode Etik di Mapolres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan. Hadir Aipda Rudi Suryanto didampingi sidang pembela Kompol Zulkarnain. Sidang komisi etik tersebut juga menghadirkan 28 saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

Sebanyak 28 saksi dalam persidangan komisi etik tersebut, Pandra mengatakan berasal dari unsur kepolisian dan masyarakat atau warga sipil terkait dalam kasus penembakan tersebut.

Kombes Pol Pandra mengungkapkan, dalam sidang komisi etik tersebut, pelaku terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Parpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Parpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Parpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis Sidang Komisi Kode Etik tersebut memutuskan terhadap tersangka pelaku Aipda Rudi Suryanto Dengan PTDH. Hasil putusan tersebut, Aipda Rudi Suryanto tidak melakukan upaya hukum banding. Menurut Pandra, yang bersangkutan menerima hasil putusan tersebut.

Kejadian polisi tembak polisi ini terjadi di rumah korban Aipda Ahmad Karnain (39 tahun) di Jl Rantau Jaya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada AHad (4/8/2022) malam.

Pelaku Aipda Rudi Suryanto pulang dari piket mendatangi rumah korban Apida Ahmad Karnain, rekan seprofesinya di Polsek Way Pengubuan. Pelaku mengetuk pintu dan dibuka korban lalu pelaku menembak korban di bagian dada sebelah kiri. Korban dilarikan warga ke rumah sakit, namun tidak tertolong nyawanya. Kejadian ini disaksikan istri dan anak korban.

Pelaku mendatangi rumah korban masih menggunakan pakaian dinas, karena sedang piket. Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi mengatakan, kejadian tembak menembak antaranggota polisi tersebut dilatarbelakangi sakit hati dari pelaku oknum polisi kepada korban yang telah memuncak. 

Kronologis kejadian, dia mengatakan, pelaku memendam sakit hati kepada korban karena telah berlebihan membuka aib keluarganya di tempat umum dan media sosial. Kejadian ini terjadi, karena pelaku sudah tidak dapat menahan emosinya karena korban telah menyinggung masalah keluarganya.

Pelaku melihat di grup media sosial Whatsapp, korban membeberkan aib keluarganya, diantaranya istri pelaku tidak membayar arisan online. Saat itu, pelaku berniat menemui korban seusai melaksanakan tugas piket SKP, dengan alasan izin karena istrinya sakit. Pelaku langsung mendatangi rumah korban yang tak jauh dari rumahnya sendiri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement