Sabtu 10 Sep 2022 06:30 WIB

Kemenkumham: Mardiono Sah Jadi Plt Ketum PPP

Mardiono sebelumnya menyebutkan bahwa Murkenas PPP sesuai dengan aturan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Spanduk dengan foto Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa terpasang di depan kantor DPP PPP Jl Diponegoro, Jakarta, Senin (5/9/2022). Musyawarah Kerja Nasional PPP di Serang Senin (5/9/2022) dini hari, memutuskan menunjuk Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa yang diberhentikan pada Sabtu lalu.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Spanduk dengan foto Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa terpasang di depan kantor DPP PPP Jl Diponegoro, Jakarta, Senin (5/9/2022). Musyawarah Kerja Nasional PPP di Serang Senin (5/9/2022) dini hari, memutuskan menunjuk Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana tugas Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa yang diberhentikan pada Sabtu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Kemenkumham Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.

"Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti  2020-2025," bunyi SK Kemenkumham yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada Jumat (9/9).

Baca Juga

Dalam surat keputusan itu juga menetapkan susunan kepengurusan DPP PPP periode 2020-2025. Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH - 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian bunyi SK tersebut.

Sebelumnya, Mardiono mengatakan bahwa musyawarah kerja nasional (Mukernas) PPP sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan didukung oleh 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP. Karenanya, ia meminta agar Suharso Monoarfa dengan lapang dada menerima fatwa dari forum tersebut.

"Kita berpikir kepentingan yang lebih besar, jangan hanya untuk sendiri, jangan hanya untuk yang kecil, sebuah jabatan," ujar Mardiono.

Kepentingan PPP,  jelas Mardiono, tentu lebih besar ketimbang urusan dari sebuah individu. Apalagi partai berlambang Ka'bah itu harus fokus dalam kerja-kerja politiknya untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Bahwa ini ada kepentingan lebih besar untuk kelangsungan bagaimana kita berbangsa dan negara. Karena perjuangan politik, ini juga ditujukan untuk mensejahterakan rakyat lahir dan batin," ujar Mardiono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement