Senin 12 Sep 2022 21:20 WIB

RUU Sisdiknas Belum Tentu Disahkan dalam Tahun yang Sama

Pemerintah masih menunggu DPR soal RUU Sisdiknas.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
RUU Sisdiknas Belum Tentu Disahkan dalam Tahun yang Sama. Foto:   Ilustrasi Peta Jalan Pendidikan
Foto: Republika/Thoudy Badai
RUU Sisdiknas Belum Tentu Disahkan dalam Tahun yang Sama. Foto: Ilustrasi Peta Jalan Pendidikan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, masih menunggu keputusan DPR terkait masuk-tidaknya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Jika disetujui, pembahasannya bisa memakan waktu lama dan tidak menutup kemungkinan akan dibahas ke masa sidang tahun berikutnya.

"Jadi jangan khawatir bahwa prosesnya akan dipercepat secara artificial. Tidak. Ketika masuk Prolegnas Prioritas pun pembahasan itu justru akan dikawal oleh DPR. Kami berharap itu dikawal oleh Komisi X," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca Juga

Dengan dikawal oleh Komisi X DPR RI, kata dia, pihaknya bisa bersama-sama menampung lebih banyak lagi masukan dan mempertimbangkan lebih banyak perspektif untuk memperbaiki RUU Sisdiknas. Anindito mengatakan, draf yang sudah diserahkan ke DPR merupakan versi Agustus. Di mana, draf tersebut yang sudah diunggah di website RUU Sisdiknas.

Seandainya RUU Sisdiknas sudah masuk Prolegnas Prioritas 2022 pun, kata dia, pembahasannya dapat dilakukan sampai tahun depan. Dia mengatakan, dengan demikian, bukan berarti ketika RUU Sisdiknas mulai dibahas tahun 2022, maka harus tahun ini pula RUU tersebut disahkan. Hal itulah yang dia sebut sebagai miskonsepsi, yang beredar di sebagian kalangan.

"Miskonsepsi yang beredar juga di sebagian kalangan, seolah-olah harus sah tahun ini juga. Dan ketika kita mulai pembahasan RUU, kalau pun belum selesai akan di carry over ke masa sidang berikutnya di tahun depan," tutur dia.

Kemendikbudristek juga berani menjamin kekhawatiran sejumlah pihak bahwa proses pembahasan RUU Sisdiknas terburu-buru dan seolah akan lekas disahkan tanpa keterlibatan publik tidak akan terjadi. Kemendikbudristek menyatakan berkomitmen untuk menjalankan proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara terbuka.

"Kami bahkan membuat sebuah website yang memungkinkan semua orang untuk mengunduh semua materi yang terkait dan memberikan masukan bab per bab pasal per pasal dari RUU ini. Masukan-masukan itu kami kumpulkan," ujar Anindito.

Sejauh ini, kata Anindito, sudah ada lebih dari 1.500 masukan yang terkumpul melalui website itu. Masukan-masukan yang masuk secara berkala pihaknya rangkum dan bahas untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di tahap-tahap selanjutnya. Jika sudah disetujui oleh DPR untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022, maka akan pemerintah akan membahasnya dengan Komisi X dan prosesnya pun bisa berlangsung cukup panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement