Selasa 13 Sep 2022 13:05 WIB

Dishub Kota Bandung Naikkan Tarif Angkutan Kota

Tarif baru angkutan kota naik sebesar Rp1.000 dari tarif sebelumnya..

Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi

Sejumlah angkutan kota (Angkot) terparkir di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Selasa (13/9/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pengusaha angkutan resmi menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 yang berlaku sejak Senin (12/9/2022). Kenaikan tarif tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Penumpang berada di dalam angkutan kota (Angkot) di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Selasa (13/9/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pengusaha angkutan resmi menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 yang berlaku sejak Senin (12/9/2022). Kenaikan tarif tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah sopir angkutan kota (Angkot) menunggu penumpang di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Selasa (13/9/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pengusaha angkutan resmi menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 yang berlaku sejak Senin (12/9/2022). Kenaikan tarif tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sopir angkutan kota (Angkot) menunggu penumpang di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Selasa (13/9/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pengusaha angkutan resmi menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 yang berlaku sejak Senin (12/9/2022). Kenaikan tarif tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Penumpang berada di dalam angkutan kota (Angkot) di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Selasa (13/9/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pengusaha angkutan resmi menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 yang berlaku sejak Senin (12/9/2022). Kenaikan tarif tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Angkutan kota (Angkot) melintas di Jalan A Yani, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Selasa (13/9/2022). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pengusaha angkutan resmi menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 yang berlaku sejak Senin (12/9/2022). Kenaikan tarif tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Angkutan kota (Angkot) melintas di Jalan A Yani, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Selasa (13/9/2022).

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pengusaha angkutan resmi menaikkan tarif angkot sebesar Rp1.000 dari tarif sebelumnya.

Tarif baru ini berlaku sejak Senin (12/9/2022). Kenaikan tarif tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement