Jumat 16 Sep 2022 06:05 WIB

MK dan Soal Presiden Bisa Jadi Cawapres

Pernyataan Jubir akan dinilai membenarkan dugaan bahwa MK selama ini tidak netral.

Presiden Jokowi.  Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Joko Widodo (sekarang Presiden RI) boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 adalah mencerminkan sikap lembaga Mahkamah Konstitusi yang tendensius, free kick, dan potensial dianggap melanggar Konstitusi.
Foto: Setpres
Presiden Jokowi. Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Joko Widodo (sekarang Presiden RI) boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 adalah mencerminkan sikap lembaga Mahkamah Konstitusi yang tendensius, free kick, dan potensial dianggap melanggar Konstitusi.

Oleh : M. Din Syamsuddin, Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015; Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2015-2020

REPUBLIKA.CO.ID, Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Joko Widodo (sekarang Presiden RI) boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 adalah mencerminkan sikap lembaga Mahkamah Konstitusi yang tendensius, free kick, dan potensial dianggap melanggar Konstitusi. Pernyataan itu tidak bisa tidak dianggap sebagai pernyataan lembaga Mahkamah Konstitusi.

Seorang Jubir biasanya mewakili lembaga, dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan kecuali atas restu bahkan perintah Pimpinan MK. Kalau MK membantah maka harus ada sanksi tegas berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran, tidak hanya off side, tapi free kick.

Pernyataan Jubir MK itu, yang tidak atas pertanyaan atau permintaan seseorang atau lembaga/organisasi adalah tendensius, dan membenarkan dugaan bahwa MK selama ini tidak netral, tidak imparsial, dan tidak menegakkan keadilan menyangkut isu Pemilu dan Pilpres, seperti yang ditunjukkannya pada keputusan tentang Presidential Threshold (ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden).

Jika ini benar maka merupakan malapetaka bagi Negara Indonesia yg berdasarkan hukum/konstitusi tapi perisai terakhir penegakan hukum/konstitusi justeru berkecenderungan melanggar hukum atau konstitusi itu sendiri. Maka, sudah waktunya rakyat me-review atau merevisi keberadaan MK dari perspektif UUD 1945 yang asli.

MK tidak hanya harus mengenakan sanksi tegas atas jubirnya, tapi harus mengeluarkan pernyataan bahwa seorang Presiden hanya untuk dua masa jabatan berturut-turut dan tidak boleh diutak-atik untuk diberi peluang mencalonkan diri lagi walau sebagai wakil presiden. Jika ini diabaikan oleh MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement