Rabu 21 Sep 2022 14:38 WIB

Dirlantas Polda Sumbar Ingatkan Polantas tak Cari-Cari Kesalahan Pengendara

Kombes Hilman Wijaya minta agar pengemudi angkutan daring tak takut kepada polantas.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Dirlantas Polda Sumbar), Kombes Hilman Wijaya (tengah).
Foto: Dok Polda Sumbar
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Dirlantas Polda Sumbar), Kombes Hilman Wijaya (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Dirlantas Polda Sumbar), Kombes Hilman Wijaya meminta kepada seluruh personel polisi lalu lintas (polantas) di seluruh provinsi agar tidak mencari-cari kesalahan pengendara lalu lintas, terutama pengemudi angkutan umum baik konvensional maupun daring.

"Ini yang perlu saya tekankan kepada personel di lapangan agar tidak mencari-cari kesalahan yang dilakukan pengendara," kata Hilman di Kota Padang, Rabu (21/9/2022).

Dia meminta agar pengemudi angkutan daring tidak takut kepada polantas, namun meminta agar mereka dijadikan sahabat. "Kita meminta tukang ojek dan angkutan umum agar patuh terhadap aturan lalu lintas. Personel juga jangan asal tilang mereka," ucap Hilman.

Dia mengatakan, apabila petugas terus mencari-cari kesalahan masyarakat maka akan membuat mereka kesulitan dan menambah beban kehidupan mereka setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Kita minta petugas agar tidak langsung melakukan tilang terhadap masyarakat namun lebih kepada teguran untuk kesalahan yang tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujar Hilman.

Menurut dia, apabila pelanggaran itu berpotensi menyebabkan kecelakaan maka baru dilakukan tilang agar mereka jera melakukan pelanggaran. Hilman mencontohkan, apabila surat-surat mereka tertinggal seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). "Ini mereka benar memiliki dan tertinggal saat berkendara," kata Hilman bali bertanya.

Menurut Hilman, ada sembilan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti pengemudi yang menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang. Kemudian, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi secara ugal-ugalan dan overdimension dan overload (ODOL).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement