Sabtu 24 Sep 2022 02:50 WIB

Pelajar SMKN 2 Jember yang Tendang Temannya Hingga Meninggal Divonis Lima Tahun Penjara

Pelaku akan menjalani hukuman di LPKA Kelas 1 Blitar.

Pelajar SMKN 2 Kabupaten Jember berinisial MR yang menendang temannya di sekolah hingga tewas divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pelajar SMKN 2 Kabupaten Jember berinisial MR yang menendang temannya di sekolah hingga tewas divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Pelajar SMKN 2 Kabupaten Jember berinisial MR yang menendang temannya di sekolah hingga tewas divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Frans Kornelizen menjatuhkan vonis bersalah kepada MR karena terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan teman satu sekolahnya meninggal dunia.

"Klien kami divonis lima tahun penjara dan dikurangi masa tahanan. Setelah kami pertimbangan, maka kami menerima putusan itu," kata penasihat hukum MR, Naniek Sugiarti usai sidang di PN Jember.

Baca Juga

MR mengikuti sidang tersebut secara daring dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jember, sedangkan penasihat hukumnya mengikuti sidang di PN Jember bersama JPU Kejari Jember. Menurut dia, kliennya akan menjalani hukuman di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar dan selanjutnya akan menjalani masa pelatihan kerja di LKSA Bengkel Jiwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumarsih menjelaskan dalam persidangan terungkap perbuatan MR tersebut sudah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 5 tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan. 

MR menendang temannya RA di sekolah hingga yang bersangkutan pingsan dan setelah dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia pada 23 Agustus 2022 sehingga polisi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement