Rabu 28 Sep 2022 15:11 WIB

India Larang Organisasi Islam PFI dan Menuduh Terlibat Terorisme

Pemerintah India menuduh Front Populer India (PFI) terlibat dalam terorisme

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Pemerintah India pada Rabu (28/9/2022) menyatakan kelompok Islam, Front Populer India (PFI) dan afiliasinya melanggar hukum.
Foto: AP/Ajit Solanki
Pemerintah India pada Rabu (28/9/2022) menyatakan kelompok Islam, Front Populer India (PFI) dan afiliasinya melanggar hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pemerintah India pada Rabu (28/9/2022) menyatakan kelompok Islam, Front Populer India (PFI) dan afiliasinya melanggar hukum. Pemerintah menuduh mereka terlibat dalam terorisme dan melarang organisasi itu beroperasi selama lima tahun.

Larangan ini ditetapkan aetelah pihak berwenang menahan lebih dari 100 anggota PFI bulan ini. Namun hingga saat ini, PFI belum memberikan tanggapan atas larangan tersebut. Tetapi sayap organisasi PFI, Front Kampus India (CFI), menyebut tindakan pemerintah sebagai balas dendam politik dan propaganda.

Baca Juga

“Kami menentang konsep negara Hindu, kami menentang fasisme, bukan India,” ujar Sekretaris Nasional CFI, Imran P.J kepada Reuters.

"Kami akan mengatasi tantangan ini. Kami akan menghidupkan kembali ideologi kami setelah lima tahun. Kami juga akan mempertimbangkan untuk pergi ke pengadilan melawan larangan tersebut," kata Imran menegaskan.

Pada Selasa (27/9/2022), PFI membantah tuduhan kekerasan dan kegiatan anti-nasional ketika kantornya digerebek dan puluhan anggotanya ditahan di berbagai negara bagian. Kementerian Dalam Negeri mengatakan, PFI dan afiliasinya telah terlibat dalam pelanggaran serius, seperti terorisme dan pendanaannya. Termasuk pembunuhan mengerikan yang ditargetkan, dan mengabaikan pengaturan konstitusional. Namun Imran membantah organisasi PFI terlibat dalam terorisme.

PFI telah mendukung protes terhadap undang-undang kewarganegaraan pada 2019 yang dianggap diskriminatif oleh banyak Muslim. Termasuk protes di negara bagian Karnataka selatan tahun ini, yang menuntut hak bagi siswa perempuan Muslim untuk mengenakan jilbab di dalam kelas.

Partai Sosial Demokrat India (SDPI), yang bekerja dengan PFI mengatakan, pemerintah telah menyerang demokrasi dan hak asasi manusia. Menurut SDPI, kebebasan berbicara, protes dan organisasi telah ditekan dengan kejam oleh rezim terhadap prinsip-prinsip dasar konstitusi India.

"Rezim menyalahgunakan badan investigasi dan undang-undang untuk membungkam oposisi dan menakut-nakuti rakyat agar tidak menyuarakan perbedaan pendapat. Keadaan darurat yang tidak diumumkan terlihat jelas di negara ini," ujar pernyataan SDPI.

Beberapa kantor SDPI digerebek dan beberapa anggotanya ditahan bulan ini. Pemerintah telah melarang PFI dan afiliasinya seperti CFI, Rehab India Foundation, All India Imams Council, National Confederation of Human Rights Organisation, National Women's Front, Junior Front, Empower India Foundation, dan Rehab Foundation, Kerala.

Pemerintah mengatakan, mereka menemukan sejumlah contoh hubungan internasional PFI dengan kelompok teroris global. Pemerintah India mengklaim beberapa anggota PFI telah bergabung dengan ISIS dan berpartisipasi dalam kegiatan teror di Suriah, Irak dan Afghanistan. Imran mengatakan pemerintah tidak memberikan bukti untuk mendukung tuduhan bahwa PFI terlibat dalam terorisme atau bekerja sama dengan ISIS.

India telah menjadi korban beberapa serangan militan besar selama dua dekade terakhir, sebagian besar terkait dengan kelompok Islamis yang berbasis di negara tetangga Pakistan. PFI terbentuk pada akhir 2006 dan diluncurkan secara resmi pada tahun berikutnya. PFI merupakan penggabungan tiga organisasi yang berbasis di India selatan. PFI menyebut dirinya sebagai gerakan sosial yang berjuang untuk pemberdayaan total.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement