Tarif Listrik tak Jadi Naik, Komisi VII Beri Apresiasi

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno apresiasi tarif listrik tak jadi naik

Rabu , 28 Sep 2022, 18:47 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif dasar listrik.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif dasar listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif dasar listrik demi kebaikan masyarakat.

"Kami menyambut positif keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif listrik," kata Eddy di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat karena untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu menurut dia, untuk mengatasi inflasi dan menekan angka kemiskinan.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik periode Oktober-Desember 2022 atau Triwulan IV untuk 13 pelanggan non-subsidi per-1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 tidak mengalami perubahan. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif listrik adjustment.

Untuk tariff adjustment periode triwulan IV menggunakan realisasi indikator makro ekonomi bulan Mei sampai Juli 2022. Kementerian ESDM menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Mei sampai Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik adjustment triwulan IV 2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan yang digunakan pada triwulan III 2022 sehingga tarif adjustment triwulan IV seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan.

Namun memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini maka pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) untuk pelanggan non-subsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 (Juli-September 2022) atau tarif tetap.