Rabu 05 Oct 2022 15:04 WIB

Waktu Kunjungan Perempuan ke Raudhah Dibagi Dua Gelombang

Waktu kunjungan perempuan ke Raudhah diatur.

Jamaah haji perempuan Indonesia menunggu dengan tertib untuk masuk ke Raudhah. Waktu Kunjungan Perempuan ke Raudhah Dibagi Dua Gelombang
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Jamaah haji perempuan Indonesia menunggu dengan tertib untuk masuk ke Raudhah. Waktu Kunjungan Perempuan ke Raudhah Dibagi Dua Gelombang

IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Badan Pengelompokan Perempuan dan Manajemen Kerumunan Badan Kepresidenan Umum Urusan Masjid Nabawi mengumumkan waktu kunjungan perempuan ke Rawdah (Raudhah) Sharif selama hari-hari dalam sepekan. 

Dilansir Saudi Gazette, Selasa (4/10/2022), badan tersebut mengindikasikan wanita dapat mengunjungi Rawdah Sharif di Masjid Nabawi pada siang hari, dalam dua periode, pagi dan sore. Periode pagi dari pukul 06.00 sampai 11.00 waktu setempat.

Baca Juga

Sementara periode malam dari pukul 21.30 sampai 00.00 waktu setempat. Pada hari Jumat, badan tersebut mengatakan periode pagi dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00. Sedangkan periode malam akan sama dengan hari kerja, mulai pukul 21.30 hingga 12.00 waktu setempat.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al-Rabiah mengatakan visa umroh telah diperpanjang dari satu menjadi tiga bulan untuk semua jamaah umroh dari semua negara. Di sisi lain, Arab Saudi baru-baru ini dilaporkan meluncurkan platform pemerintah terpadu, untuk memfasilitasi langkah-langkah bagi jamaah umroh dan pengunjung Makkah dan Madinah.

 

Platform Nusuk ini memungkinkan umat Islam yang ingin melakukan ziarah kecil (umrah) atau mengunjungi tempat-tempat suci mendapatkan visa dan izin yang diperlukan, serta memesan paket terkait secara elektronik. Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi, Abdulfattah Al Mashat, dalam sebuah wawancara TV pekan lalu menyebut Nusuk adalah platform terintegrasi secara elektronik, yang ditujukan untuk para tamu Allah di dalam dan di luar kerajaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement