Jumat 07 Oct 2022 12:48 WIB

Agar Kasus Jamaah Umroh Gagal Berangkat tak Lagi Terulang

Penyelenggara umroh harus memastikan visa dan paket, sementara Kemenag soal pengawasa

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Agar Kasus Jamaah Umroh Gagal Berangkat tak Terulang Lagi. Foto: Jamaah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sedang menunggu kepastian keberangkatan umroh. Saat ini ketua rombongan sedang melaporkan travel tersebut ke Polres Tangerang, Kamis (6/10/2022).
Foto: Republika/ali yusuf
Agar Kasus Jamaah Umroh Gagal Berangkat tak Terulang Lagi. Foto: Jamaah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sedang menunggu kepastian keberangkatan umroh. Saat ini ketua rombongan sedang melaporkan travel tersebut ke Polres Tangerang, Kamis (6/10/2022).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 175 jamaah umroh asal Kalimantan Selatan gagal diberangkatkan PT Nalia Syafaah Wisata. Menurut Kementerian Agama (Kemenag) perusahaan travel umroh ini gagal berangkatkan jamaahnya karena belum ada visa dan tiket.

Sejumlah pihak dari asosiasi penyelenggara umroh memberikan tips agar kasus jamaah umroh gagal berangkat tak terulang lagi. Tipsnya mulai dari pemesanan visa umroh, paket umroh, hingga rekomendasi pengawasan ketat dari Kemenag.

Baca Juga

Soal visa umroh, praktisi umroh dan haji khusus yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menjelaskan bagaimana proses PPIU mengajukan visa. Pertama, proses untuk mendapatkan visa umroh adalah dimulai dari memastikan PPIU tersebut sudah menyediakan akomodasi hotel di Madinah dan di Makkah dan juga transportasi mereka selama di Saudi Arabia, termasuk juga konsumsinya. 

Kata dia, jika syarat-syarat tersebut sudah dimiliki, maka PPIU sudah dapat code reservasi berupa BRN (Booking Reservations Number), Selanjutnya PPIU melakukan pembayaran mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi dan konfirmasi pembayaran. Pembayaran semua fasilitas itu melalui sistem Al-Maqom. 

"Setelah memiliki reservasi BRN mereka masuk ke dalam sistem Al-Maqom untuk mereka melakukan proses online dalam e-visa untuk mencantumkan reservasi BRN tersebut kemudian melakukan pembayaran akomodasi reservasi semuanya itu melalui sistem e-visa tersebut," katanya.

Pembayaran dilakukan dengan dengan IBAN e-banking yang sudah bekerja sama dengan muasasah. Sehingga ketika kebutuhan, persyaratan dan kelengkapan administrasinya sudah selesai baru bisa dikeluarkan visanya sesuai nama yang diajukan.

"Jika reservasi tersebut untuk 100 jamaah maka hanya 100 visa saja yang bisa diajukan, prosesnya itu," katanya.

Firman mengatakan semua pengajuan visa sudah tersistem dan cepat jika semua persyaratan, khususnya pembayaran semua fasilitas mulai dari tiket, hotel, transportasi dan asuransi.

"Sebelum mereka pembayaran lunas tidak bisa dikeluarkan visanya," katanya.

Jadi kata dia, kalau masih ada PPIU gagal mengajukan visa berarti perlu dipertanyakan apakah proses persiapan reservasinya dan pembayaran di sana sudah lunas atau belum. Jadi proses visa itu semuanya diajukan setelah akomodasi dan transportasi di Saudi Arabia lunas.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement