Sabtu 08 Oct 2022 08:00 WIB

Bagaimana Perbandingan Pengelolaan Wakaf Malaysia dan Indonesia?

Pola dan sistem tata kelola wakaf di Indonesia dan Malaysia berbeda

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Inovasi Wakaf. Pola dan sistem tata kelola wakaf di Indonesia dan Malaysia berbeda
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Inovasi Wakaf. Pola dan sistem tata kelola wakaf di Indonesia dan Malaysia berbeda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – CEO Yayasan Wakaf Malaysia Amir Shaharuddin mengapresiasi langkah Indonesia untuk terus bergerak dalam mengembangkan ekonomi syariah.

"Beberapa tahun lalu kami melihat ekonomi syariah di Indonesia telah lama tertidur, tetapi setelah beberapa tahun kemudian Indonesia mulai bangun bahkan kini telah berada pada posisi kedua dalam peringkat ekonomi Islam global, bukan tidak mungkin tahun depan akan mengejar Malaysia di peringkat pertama," ujar dia dalam Konferensi Internasional Zakat dan Wakaf rangkaian acara Indonesia Sharia Economic Festival ke 9, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga

Amir juga mengapresiasi terhadap perkembangan pengelolaan wakaf di Indonesia. Dalam konferensi ini, Amir pun turut menjelaskan kondisi pengelolaan wakaf terkini di Malaysia.

Saat ini di Malaysia, nadzir wakaf atau orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf hanya dipegang satu pihak yakni pemerintah. Berbeda dengan Indonesia yang bebas untuk bertindak sebagai nadzir, sehingga pengelolaan aset wakaf dapat lebih berkembang dengan banyaknya organisasi atau lembaga yang mengelola wakaf.

 

Hal tersebut menurut Amir menjadi kendala pertama dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Dengan hanya satu lembaga yang mengelola, hanya 50 persen aset wakaf yang dapat dimaksimalkan dan sebagian lainnya terbengkalai.

Kedua, masyarakat di Malaysia masih belum melihat manfaat yang dirasakan secara langsung dengan keberadaan ekonomi Islam.

Mereka hanya memahami bahwa penghimpunan zakat dan wakaf sekadar kewajiban atau terkait masalah ibadah.

Ketiga, tidak ada regulasi secara spesifik dalam mengatur pengelolaan zakat dan wakaf. Misalnya, dalam distribusi wakaf Alquran, tidak ada laporan apakah pendistribusian wakaf sesuai peruntukkan atau tidak.

Keempat, bentuk wakaf masih secara tradisional dan bersifat kegiatan ibadah. Di Malaysia belum ada penghimpunan wakaf dalam bentuk uang tunai.

Karena tidak ada uang tunai maka berpengaruh pula pada pemanfaatan aset wakaf seperti lahan atau gedung. Kelima, isu kepercayaan.

Di Malaysia, warga akan tergerak untuk berdonasi ketika pihak atau orang yang mengajak adalah orang yang populer seperti artis atau ulama. 

Sedangkan wakaf hanya dikelola pemerintah yang tidak terlalu populer di kalangan masyarakat.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement